HALUANSULTRA.ID — Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi persetujuan RKAB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kasus PT Tosida Indonesia pada Tahun 2020. “Untuk tersangka merupakan Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, Mantan Kabid Minerba, YSM. Direktur Utama PT Tosida Indonesia, LSO dan juga karyawan PT Tosida Indonesia, UMR,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Kamis (17/6) sore.
Dalam kasus ini, Jaksa membeberkan bahwa peran para tersangka yakni pemberi persetujuan RKAB, dan penerima RKAB serta berdampak pada PNBP yang tidak dibayarkan. “Jadi sudah ada dua orang yang diperiksa dan ditahan hari ini. Sementara dua orang lainnya masih belum menghadiri penggilan penyidik Kejaksaan Tinggi,” jelasnya. “Yang pasti dalam kasus ini perhitungan kerugian negara mencapai Rp 168 Miliar,” sambung dia.
Sebelum menetapkan tersangka, satuan Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel Kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra, Senin (14/6/2021). Pantauan awak media sejumlah dokumen juga turut diamankan dari Kantor yang dipimpin Andi Azis tersebut. Tim yang mengenakan rompi merah tersebut membawa dokumen di Kejaksaan Tinggi untuk diperiksa. (Hs)