Warga Konsel Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang, 14 Korban Terdata, 8 Orang Tertipu Rp 237 Juta

HALUANSULTRA.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus S (50 tahun), warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Pria ini ditangkap karena mengaku dapat menggandakan uang.

Polda Sultra telah menetapkan S sebagai tersangka. Dalam kasus ini S dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 378 kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, tersangka S ditangkap pada Rabu, 8 September 2021 di gubuk sawahnya di Desa Arongo, Kecamatan Landono, Konsel. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu. “Jadi S ini terinspirasi dari Dimas Kanjeng, pria bertubuh gendut asal Jawa Timur yang sempat bikin geger karena mengaku dapat menggandakan uang hingga berkali lipat. Padahal itu merupakan tipu daya,” katanya. 

S juga mengaku bisa menggandakan uang secara gaib dengan medium sesaji, pisang, dupa, dan kain kafan. Menurut Bambang, hingga saat ini empat belas orang telah melaporkan tertipu oleh kelakuan S. 

“Sampai saat ini baru terdata ada empat belas korban. Sudah dilaksanakan pemeriksaan itu ada delapan korban dengan total kerugian Rp237.800.000. Kami masih menunggu jika ada korban lainnya yang mahu melapor,” ujar Bambang, Kamis (9/9/2021). Atas perbuatanya S kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (HS)

Tinggalkan Balasan