HALUANSULTRA.ID — Persoalan pelantikan KONI Butur, KONI Wakatobi dan pergantian belasan pengurus KONI Kota Baubau, sampai ditelingah KONI Pusat. Kepada haluansultra.id, Wakil Ketua, Bidang Organisasi KONI Pusat, Eman Sanusi, mengaku baru mendengar informasi tersebut.
“Saya baru dapat informasi kalau ada hal seperti ini di Sultra. Kami juga tidak bisa langsung mendengar informasi sepihak. Kecuali ada laporan tertulis secara resmi yang dilayangkan ke KONI Pusat, baru bisa kita proses. Walaupun itu domain KONI Provinsi,” ujar Eman, Sabtu (20/11/2021) siang.
Menurut Eman, jika benar Plt Ketua Umum KONI Sultra telah melaksanakan proses pelantikan pada dua daerah Butur dan Wakatobi dan meneken pencopotan pengurus di Kota Baubau harus memiliki alasan. Kemudian yang perlu diperjelas, apakah seorang Plt mengetahui aturan atau tidak. Nah misalnya jika tahu ada larangan kenapa dilaksanakan.
“Coba tanyakan ke dia bapak (Plt) kenapa melakukan pasti ada jawabannya. Tanyakan ke Plt pasti ada alasannya. Terus kalau kawan-kawan di KONI tahu ada aturan yang melanggar harus disampaikan ke Plt jika itu tidak boleh dilaksanakan. Atau jangan sampai, mungkin ada pandangan lain oleh Plt jika pelantikan harus dilakukan (Diskresi) untuk menyelamatkan organisasi atau lainnya. Sekali lagi kalau ada laporan tertulis bisa kita lihat persoalannya seperti apa,” sambung Eman.
Eman Sanusi juga menyikapi tidak dilibatkannya OKK KONI Sultra. Menurutnya, semua harus melalui rapat bersama untuk dilakukan pengkajian soal langkah yang diambil apakah sudah sesuai atau tidak. “Saya netral ya. Sekali lagi tanyakan ke Plt sudah dilakukan rapat atau belum. Kalau tidak, tanyakan ke Plt kenapa tidak dilakukan. Atau mungkin sudah diundang rapat tapi tidak ada yang datang,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses pelantikan dilakukan oleh Plt Ketua KONI Sultra, La Ode Suryono terhadap pengurus KONI Wakatobi dan Buton Utara. Bahkan terbaru, 15 pengurus KONI Baubau (termasuk Sekum) juga dicopot dan diduga SK pengurus baru telah diteken Plt.
Apa yang dilaksanakan itu melanggar aturan. Hal tersebut sesuai aturan pasal 28 Peraturan Organisasi (PO) Bab V terkait penunjukan Pajabat Pelaksana Tugas (Plt) poin 3 butir A yang berbunyi Pertama, kewenangan seorang Plt itu tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau pengurus anggota KONI.
Kedua, merekomendasikan cabang olahraga baru, dan ketiga mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Artinya, Plt La Ode Suryono tidak dibenarkan menanda tangani SK kepengurusan kedua daerah tersebut.
Sebelumnya, Kabid OKK KONI Sultra, LM Bariun, SH MH, mengaku tidak mengetahui semua soal pelantikan mulai dari Wakatobi hingga Buton Utara termasuk adanya pergantian pengurus di Baubau. Seharusnya, kata dia, setiap langkah yang diambil jika berhubungan dengan OKK dilakukan pertemuan sebelum mengambil sikap. Artinya, La Ode Suryono tidak boleh jalan sendiri.
“Itu saya tidak tau kalau ada pergantian. Waduh. Sekarang sudah tidak lewat OKK.
Jadi, pergantian itu tanpa sepengetahuan OKK. Harusnya kalau ada pergantian lewat OK dulu baru dilanjutkan ke atas. Apa perlu dilakukan atau tidak. Kalau terjadi pergantian untuk ditelaah. Selaku Ketua Bidang OKK saya tidak tahu semua itu,” tutupnya. (HS)