HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina, telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Meski begitu, Hado Hasina belum bisa bernafas legah. Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih melakukan upaya kasasi.
Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, mengatakan keputusan hakim Pengadilan Tipikor Kendari belum inkracht. Artinya, mantan Pj Bupati Buton Utara tersebut belum bebas dari jeratan hukum.
“Selain Hado Hasina, Kejati Sultra juga sudah menetapkan satu tersangka lain yaitu Dosen UHO, La Ode Nur Rahmat Arsyad. Nah Rahmat Arsyad sudah divonis 1 tahun 5 bulan penjara,”ujar Sarjono Turin, Kamis (30/12/2021).
Hado Hasina tersandung kasus korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi pada tahun 2017. Menurut Kajati, langkah kasasi tetap harus dilakukan. Apalagi dalam kasus ini satu orang telah dijatuhi vonis bersalah. “Bagaimana mungkin satu bebas, satu dihukum penjara, kan tidak adil jadi kami akan melakukan upaya kasasi. Soal putusan itu adalah hak hakim yang harus kita hargai,” tegas Sarjono.
Reporter : Krismawan
Editor : Muh Rusli