LABUNGKARIHALUANSULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pengumuman maupun penerimaan pendaftaran calon anggota PPS telah dibuka mulai 2 hingga 8 Mei.
Calon PPS pun wajib menjalani tes kesehatan saat mendaftar sebagai petugas. Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani, menjelaskan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pada Pilkada atau pun Pemilu sebelumnya, pihaknya mewajibkan setiap calon petugas melakukan tes kesehatan.
“Ya kami harus mengantisipasi, makanya setiap calon petugas wajib menjalani tes indikasi kesehatan, yakni tekanan darah, gula darah dan kolesterol. Ingat ini wajib bagi setiap pendaftar,” ucapnya.
Jinani menambahkan, KPU mempersikahkan kepada masyarakat Buteng yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS.
“Cara mendaftar pun cukup melalui aplikasi Siakba yang telah disiapkan oleh KPU, begitu juga untuk proses pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut,” beber Jinani.
Jinani juga meminta kepada para calon pendaftar PPS, agar melakukan proses pengecekan mandiri jangan sampai terafiliasi dengan partai politik atau namanya tercatut dalam partai politik. (rud).