HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Buton Utara (Butur), Baada Yung Hum Marasa (24) ditangkap polisi. Baada diamankan tim dari Polda Sultra. Sejumlah anggota yang ditugaskan berangkat ke Butur, Senin (17/1/2022) sekira 09.00 Wita. Malam hari sekira pukul 22.00 WITA, aparat menangkap Baada di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur. Penangkapan terkait dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Pada Kamis (2/12/2021) lalu, Baada bersama beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Butur. Aksi tersebut menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi agar segera melakukan perbaikan jalan. Pasalnya, sudah belasan tahun lokasi jalan di desa tercintanya terabaikan. Kondisinya rusak parah, saat hujan turun lumpur dan becek membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat kewalahan.
Beberapa diantaranya ikut terjebak, mogok karena lumpur yang tebal bahkan laka lantas sering terjadi di lokasi itu. Saat terik memanas, debu-debu jalanan berterbangan. Tanaman di tempat sekitar ikut berdebu dan warga tak bisa menghirup udara segar lagi.
Bukannya mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Sultra, massa yang menggelar aksi unjuk rasa demi kepentingan publik itu ternyata harus berurusan dengan polisi. Dipenghujung tahun lalu atau tepatnya pada 31 Desember 2021, ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri ternyata melaporkan massa yang melakukan aksi unjuk rasa itu. Laporan itu juga tertuang dalam laporan polisi (LP) nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021 tentang tindak pidana pencemaran nama baik/menyerang kehormatan.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, membenarkan laporan tersebut. Kata dia, kasus ini dilaporkan oleh saudara Ulil Amri. Dimana terlapor adalah BYM. Korbannya adalah saudara H. Ali Mazi
“Pelapor tak terima dengan tindakan demonstrasi yang dihiasi dengan adanya kuburan di atas jalan yang mana terdapat nisan kuburan memasang foto Gubernur Sultra, Ali Mazi. Gubernur berpakaian dinas lengkap. Dan di samping kuburan tersebut ada keranda mayat yang diperlihatkan kepada masyarakat umum Butur,”ujar Bambang Wijanarko, Rabu (19/1/2022).
Bambang mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termaksud saksi ahli pidana dan ditemukan adanya dugaan unsur pidana yang dipersangkakan.
Makanya tim berangkat ke Butur dan mengamankan Baada Yung Hum Marasa di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur. Usai di amankan, mahasiswa tersebut langsung digiring di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih berproses sidiknya (penyidikan),” pungkas Bambang Wijanarko.
Reporter : Krismawan