brwonte

Tiga Tersangka Mafia Tanah yang Hilangkan Aset UHO Dijebloskan ke Rutan

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Kejaksaan Tinggi Kendari ( Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga orang tersangka kasus mafia tanah yang menghilangkan aset Universitas Halu Oleo (UHO) di Jalur Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Mereka, AZ, SL dan MN.

Asisten Intelejen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Nah atas pertimbangan dan pendapat dari tim serta petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, maka ketiga orang tersebut dilakukan penahanan di Rutan.

Menurut Noer Adi, mereka berperan dalam menghilangkan aset Universitas Halu Oleo Kendari untuk pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa dengan menerima pembayaran ganti rugi atas aset Universitas Halu Oleo senilai sekitar Rp 100 juta. Kemudian, sisa dari aset yang luasannya sekitar 5 hektar diperjual belikan lagi ke almarhumah AR dengan harga sekitar 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai toronipa.

“Dan untuk pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Sultra, tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Olehnya itu ketiga tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar 100 juta,” katanya.

Dari pantauan Haluansultra.id ketiga tersangka keluar dari gedung Kejati Sultra sekitar pukul 14.11 wita menggunakan setelan rompi berwarna merah yang bertuliskan tahanan Kejaksaan Tinggi dan mereka menuju mobil warna hijau yang merupakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan