Buser 77 Ringkus Pelaku Penikaman di Hotel BIG, Awalnya Tersangka Pergoki Kekasihnya Berduaan dengan Korban

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, meringkus pelaku penikaman seorang pria bernama Amrullah Asis Mide (20) di sebuah hotel BIG di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sekira pukul 06.30 Wita, Selasa (5/7/2022). Terangkan diringkus di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saat sedang bersama kekasih inisial DD.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku sedang bersama pacarnya di salah satu kamar di hotel BIG. Kemudian pelaku keluar namun saat balik ke kamar pelaku mendapati sang kekasih idaman sedang bersama laki-laki lain (Korban).

“Kesal, pelaku dan korban bertengkar hingga pelaku mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggang lalu menikam korban di bagian perut,”Ujar Fitrayadi, Rabu (6/7/2022).

Tidak berselang lama pelaku inisial MA diringkus Buser 77 berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Penikaman) dan ditangkap pada rabu (6/7/2022) sekira pukul 06.30 wita di kediamanya di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban karena cemburu berduaan sama laki-laki lain,” Bebernya. Atas perbuatanya pelaku ditangkap dan dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP Tentang tindak pidana Penganiayaan (Penikaman) dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan