HALUANSULTRA.ID, MUNA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Raha, mencopot meteran listrik pada beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencopotan tersebut didasari atas tindakan beberapa OPD Muna yang dinilai tidak memiliki inisiatif untuk membayar tunggakan tagihan listrik yang seharusnya sudah jatuh tempo pembayaran. Hal tersebut dibenarkan Menejer PLN Cabang Raha, Sadrac
Ia menegaskan, dalam sepekan terakhir petugas PLN sudah mencopot beberapa meteran listrik terutama tiga instansi kantor SKPD di muna, yaitu kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan jumlah tunggakan sebesar 6,6 juta. Kantor DPRD dengan jumlah tunggakan sebesar 6,7 juta dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan jumlah tunggakan sebesar 190 ribu. “Hal itu kami lakukan karena ketiga instansi tersebut belum membayar tagihan listrik selama 1 bulan terakhir ini,” kata Sadrac.
Sebelum PLN melakukan pencopotan meteran listrik, pihaknya sudah melakukan komunikasi intens kepada ketiga instansi terkait, bahkan surat pemberitahuan tagihan sudah diberikan. Namun SKPD tidak mengindahkan. “PLN mengambil langkah tegas, agar segera membayar tunggakannya,” ujar Sadrac, Rabu (2/2/2022).
Sadrac menambahkan, sebelum tanggal 10 januari PLN sudah memberikan surat pemberitahuan tagihan listrik kepada ketiga SKPD terkait, 5 hari kemudian kembali menanyakan terkait tunggakan tersebut. Bahkan sampai sekitar 10 kali pegawai bolak-balik untuk menagih tunggakan. , “Namun tidak ada inisiatif untuk membayar, bahkan komitmen mau bayar tanggal berapa pun mereka tidak bisa pastikan, makanya kami copot meterannya,” jelasnya.
Dirinnya juga menyayangkan tindakan ketiga instansi SKPD tersebut, karena dinilai lalai dalam mengelolah administrasi di lingkup SKPD bersangkutan, terutama kata Sadrach, di kantor Keuangan Daerah (BPKAD), sehingga menghambat kerja-kerja pihak lain. Ia menyarankan, agar sistim administrasi di SKPD dapat dibenahi supaya tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang seharusnya berlaku dan tidak merugikan pihak lain.
“Kami juga sebenarnya dituntut kinerja agar jangan ada yang menunggak. Yang paling membingung kan di kantor Keuangan Daerah masih mengalami ketunggakan, padahal mereka yang mengelolah keluar masuk nya anggaran daerah. Nanti dilakukan pencopotan meteran listrik baru ada inisiatif untuk membayar, semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di instansi SKPD lingkup Kabupaten Muna,” tutupnya.
Reporter : Krismawan