Mahasiswa Minta Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Blok Watalara Bombana

HALUANSULTRA.ID – Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, terdiri dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, menggelar aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Unjukrasa digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, sekaligus menyerahkan laporan kepada sejumlah instansi berwenang, antara lain Polda Sultra, Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan DPRD Sultra.

Aksi tersebut menjadi puncak dari rangkaian protes yang mengemuka setelah insiden pencemaran yang terjadi pada 8 Januari 2025. Para demonstran menduga pencemaran lingkungan tersebut adalah dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TBS, khususnya di area Blok Watalara. Jenderal Lapangan aksi, Malik Bottom, menjelaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini bukanlah kejadian pertama kalinya yang melibatkan PT TBS.

“Pada Rabu, 8 Januari 2025, terjadi luapan lumpur yang menyebabkan kali dan pesisir pantai di sekitar lokasi pertambangan tercemar dengan warna kecoklatan. Bahkan, menurut informasi yang kami dapatkan, pasca kejadian tersebut pihak perusahaan langsung melakukan pengerukan, namun kami anggap itu hanya klarifikasi semata,” tegas Malik, yang juga menjabat sebagai Ketua Amara Sultra.

Malik juga mengungkapkan bahwa jejak digital yang ditemukan menunjukkan banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas PT TBS. Keluhan tersebut antara lain mengenai terganggunya lahan pertanian dan perkebunan warga yang berada di sekitar area tambang, serta kerusakan terhadap biota laut dan pencemaran sungai yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan. Menurut Malik, keluhan tersebut semakin menunjukkan bahwa perusahaan belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya dengan baik terhadap masyarakat setempat.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim juga menyoroti permasalahan ini. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah banyak terekam dalam jejak digital, baik dari media sosial maupun laporan-laporan lain yang sudah diterima. Ibrahim juga menilai bahwa aktivitas pertambangan PT TBS di Blok Watalara bertentangan dengan beberapa peraturan lingkungan hidup yang ada.

“Kami menduga, PT TBS di Blok Watalara tidak mematuhi peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk membuat kolam endapan atau sedimentasi. Akibatnya, ketika hujan deras datang, lumpur dari aktivitas pertambangan langsung mengalir ke kali dan pesisir pantai, menyebabkan pencemaran yang merugikan masyarakat setempat,” ujar Ibrahim.

Tak hanya itu, Ibrahim juga mengingatkan bahwa aktivitas PT TBS diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pengelolaan air limbah dari usaha pertambangan. Hal ini semakin memperburuk dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin, juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pihak berwenang. “Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan ini. Sekarang kami tinggal menunggu tindakan dari pihak yang berwenang. Kami minta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tegas,” ujar Rasyidin.

Terkait dengan laporan ini, Polda Sultra melalui Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus, IPDA Haris, berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh massa aksi. “Kami akan menindaklanjuti laporan dari adik-adik ini. Jika memungkinkan, kami juga akan minta mereka untuk membuat laporan resmi,” ujar Haris kepada massa aksi.

Pihak Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Syahril, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diterima. “Kami sudah menerima laporan ini. Kami tidak bisa hanya berdasarkan laporan satu pihak saja. Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, baik itu pihak perusahaan maupun masyarakat setempat yang mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ungkap Syahril.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, melalui Mirna Lesmana dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menambahkan bahwa izin lingkungan untuk pertambangan PT TBS diterbitkan oleh DLH Kabupaten Bombana.

“Untuk tindak lanjut dari aduan ini, kami akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana,” kata Mirna. Pos Gakkum KLHK Kendari juga menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti aduan yang diterima dari massa aksi.

“Kami akan segera memindai dan mengirimkan laporan ini ke Makassar untuk mendapatkan perintah lebih lanjut dari pimpinan kami,” ujar Hasbi, Ahli Pertama PPLH KLHK Kendari.

Saat massa aksi berkunjung ke DPRD Sultra, salah satu staf sekretariat DPRD Sultra menyampaikan bahwa anggota DPRD tengah melaksanakan tugas luar daerah, namun mereka menyarankan agar pertemuan dilakukan pada kesempatan berikutnya dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait.

Menanggapi laporan ini, pihak PT TBS melalui Humasnya, Nindra, menegaskan bahwa kejadian yang tersebar dalam foto yang ramai beredar bukanlah akibat banjir, melainkan karena curah hujan yang tinggi.

“Itu bukan banjir, melainkan keruh akibat tingginya curah hujan. Foto yang beredar itu diambil dua tahun lalu, dan pada saat itu kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelas Nindra. (HS)

Tinggalkan Balasan