2 Pelajar Cantik di Baubau Disetubuhi dalam Waktu Bersamaan, Korban Ketakutan Mau Dijadikan Bangkai Ayam

HALUANSULTRA.ID,BAU-BAU – Biadab. Kata ini pantas disematkan kepada seorang pria berinisial LS (36) warga Baubau. Ia tega memperkosa dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam waktu bersamaan. Kini LS harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan dugaan persetubuhan dengan dua korbannya masing-masing RS (16) dan sahabatnya HR (16). Mereka disetubuhi pada lokasi yang sama di hutan Samparona, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Bau-bau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa itu diketahui saat korban RS (16) memberitahu ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku LS (36) di hutan samparona. Kapolres mengungkapkan, saat kejadian kedua korban dijemput menggunakan sepeda motor oleh pelaku lalu pergi membeli pentol di pasar malam karya baru.

Namun tiba dipertigaan pelaku membelokan motor dan menuju arah hutan samparona. “Sampai di tempat yang sepi kedua korban diturunkan dari motor oleh pelaku lalu menarik paksa tangan korban 1 HR (16) namun korban melawan dengan memukul tangan pelaku tapi tidak berhasil sehingga pelaku melakukan aksi bejatnya,”ujar Erwin, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku pemerkosaan terdahap dua korban

Lanjut erwin, melihat kejadian tersebut korban kedua RS (16) berusaha melarikan diri namun pelaku mengancam korban ingin dijadikan seperti bangkai ayam jika berani kabut. Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya kepada RS. Sempat Melawan dan menolak namun pelaku kembali mengancam. Ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku.

“Setelah melakukan aksinya pelaku menyuruh kedua korban untuk tidak bercerita kepada orang lain, kalau tidak pelaku mengancam mereka dijadikan seperti bangkai ayam. Kemudian pelaku membelikan pentol untuk kedua korban serta balik kerumahanya,”bebernya.

Atas perbuatan tersangka, kedua korban mengalami kesakitan pada alat kelamin, tidak menerima kejadian tersebut ibu korban RS melaporkan kejadian ke kantor Polres Baubau. sesuai laporan polisi nomor : LP/B/26/II/2022/SPKT/RES BB/ POLDA SULTRA tanggal 16 Februari 2022.

Kata Kapolres, pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat (1) junto pasal 76D Undang-undang RI No.17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang-undang No. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan