Tiga Kali Keluar Penjara, ASN Pemprov Sultra Ditangkap Kasus Sabu Lagi

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial DS. Pria 41 tahun ini ditangkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat (18/2/2022).

Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muh. Ogen menjelaskan, pelaku DS diamankan di rumahnya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menemukan 5 sachet barang bukti (BB) sabu seberat 2,17 gram. “Pekerjaan tersangka ini adalah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra,” ujarnya saat ditemui, Senin (21/2/2022).

Ogen menambahkan, pelaku kembali dijebloskan dalam penjara setelah 3 kali menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama. Pelaku yang sudah menggunakan narkotika sejak 2012 tak pernah kapok.
“Iya, residivis karena memang dia baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada 2020. Ini yang ke 4 kali, pertama itu tahun 2012,” tambahnya.

Ogen menambahkan, penangkapan pertama dan yang kedua, tersangka ditahan selama 1 tahun 6 bulan. Kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun dan yang keempat ini polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus tersebut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan