Kemenag Sultra : Belum Ada Aturan Pembatasan Ibadah di Bulan Ramadan 1443 H

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Kepala Bagaian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara, Muhammad Basri mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, terkait masjid dan shalat berjamaah jelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah. Kata dia, Kemenag Sultra masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

“Kalau pembatasan ibadah di bulan Ramadan untuk sementara waktu itu belum ada aturan dan regulasi mengenai hal itu,” kata Basri Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerapan aturan nantinya akan mengikuti kondisi dan situasi disetiap daerah masing-masing. Menurutnya, aturan ibadah ramadan dan lebaran yang akan diterbitkan nanti tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Seperti tahun-tahun kemarin peraturan itu di kembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk melihat kondisi dan situasi di daerah masing-masing,” timbalnya.

Ia berpesan, masyarakat dapat bersabar dan mendukung segala upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan laju klaster baru penyebaran Covid-19. Caranya, tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama berada di luar rumah. “Intinya saat ini kita masih menunggu, saya yakin regulasi itu akan keluar sebelum bulan ramadan. Jadi mohon bersabar dulu,” pungkasnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan