HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Memasuki awal Ramadan 1443 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, mengeluarkan regulasi pemberhentian operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta himbauan pembatasan jam operasional rumah makan.
Saat dikonfirmasi, Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas ibadah umat muslim. Agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. “Sudah pasti, karena ini sudah menjadi rutinitas yang kita lakukan. Bahkan dari teman-teman pengusaha juga sudah paham, bahwa setiap bulan Ramadan kita membatasi aktivitas tempat hiburan malam,” katanya Sabtu (2/4/2022).
Sulkarnain menjelaskan, pemberhentian jam operasional tidak berlaku bagi pengusaha gerai rumah makan. Sebab, ia menilai hal tersebut sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah di masjid, sejauh ini instansinya masih memperbolehkan masyarakat untuk melakukan aktivitas di tempat ibadah dengan syarat penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) tetap dijalankan.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, kami pemerintah tetap mengizinkan tetapi tetap dalam penerapan protokol kesehatan,” ucapnya. Sementara itu, diketahui anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadli Bafadal juga sebelumnya juga telah menghimbau kepada seluruh pelaku usaha THM untuk menutup sementara waktu tempat usahanya.
“Seperti di tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha kami harap bisa mengerti dan saling menghormati mereka yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan,” ujarnya.
Reporter : Erviana