Kepala Daerah Diminta Segera Cairkan THR, Wali Kota Kendari : Sementara Kita Persiapkan

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idulfitri 1443 H/2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang mewakili Menteri Dalam Negeri, M. Suhajar Diantoro,  mengatakan, pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah soal THR dan Gaji 13.
“Diharapkan segera menyusun aturan kepala daerah soal THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022,” ungkap Suhajar dalam Press Statement THR dan Gaji 13, Minggu (17/4/2022).

Seluruh daerah telah mempersiapkan proses pencairan. Misalnya di Kota Kendari.   Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) disalurkan sebelum lebaran idul Fitri 1443 Hijriah. Kepada haluansultra.id, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir  mengatakan, saat ini Pemkot terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merampungkan kebijakan lingkup Pemkot terkait besaran dan waktu penyaluran THR.

“Terkait dengan THR ini sementara di persiapkan, mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu kedepan sudah bisa rampung. Pastinya, sebelum Idulfitri untuk lingkungan pemerintah Kota Kendari akan kita selesaikan,” kata Sulkarnain Senin (18/4/2022).

Walikota mengatakan, hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatnya daya beli masyarakat.  “Dan terkait dengan pihak swasta, ini kan sudah kewajiban. Kita harapkan seluruh pelaku usaha di Kota Kendari khususnya. Untuk memenuhi hak-hak dari karyawan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Sulkarnain, pemberian THR juga menjadi ruang bagi instansi pemerintah ataupun swasta untuk mengapresisasi kinerja para pegawai. “Tentu moment ini juga menjadi kesempatan bagi perusahaan, untuk mengapresiasi karyawan yang selama ini bekerja dan bisa menjalankan hari raya Idulfitri nanti dengan penuh kegembiraan,”  imbuhnya.

Diketahui, untuk besaran jumlah yang akan diterima Walikota menuturkan saat ini pemerintah masih memperhitungkan sebab jumlah akan diberikan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan kementerian.
“Sementara di perhitungkan karena ini kan berjenjang sesuai dengan aturan yang di tetapkan kementerian,” pungkasnya.

Reporter : Erviana

Tinggalkan Balasan