HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Pria inisial MA (27) dijebloskan ke tahanan Polresta Kendari. MA dilaporkan telah menyetubuhi seorang siswi sebut saja Jelita, (14), di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Diketahui pelaku MA bekerja sebagai staf notaris dan ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta di rumahnya sekira pukul 23.00 wita di Kecamatan Ranomeeto.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku datang bertamu ke rumah korban. Tidak berselang lama, MA langsung masuk dalam kamar. Setelah itu, pelaku beraksi menyetubuhi korban di atas tempat tidur. Dari pengakuan korban, aksi tersebut sering dilakukan, atau sejak 2018 dan baru sekarang baru diceritakan.
“Korban ini sudah tidak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabuli. Sejak 2018. Korban pun memberanikan diri bercerita perbuatan pelaku kepada orang tua. Setelah mendengar cerita anaknya mereka langsung datang di Polresta Kendari untuk melapor,” ucap Fitrayadi, Kamis (2/5/2022).
Setelah mendapat laporan tersebut dan menemukam bukti permulaan yang cukup darii saksi-saksi, tim langsung gerak cepat menuju kediaman pelaku. Saat ditangkap dan dilakukan introgasi awal pelaku menyangkal, tidak melalukan perbuatan itu.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Pelaku akan di jerat pasal pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahum dan paling lama 15 tahan kurungan.
Reporter : Krismawan