HALUANSULTRA.ID – Polresta Kendari kembali meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka berinisi TR (41), wiraswasta, ditangkap 4 Desember 2024 di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari, setelah menjadi buronan sejak Oktober lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui Kasi Humas Humas Ipda Haridin, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinsial LA (22), mahasiswa yang juga bekerja sebagai tukang parkir di pelelangan ikan Kendari. Motor yang digunakan hilang di sekitar pelelangan 27 Oktober 2024 lalu. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.
Menurut laporan, LA tiba di lokasi pelelangan sekitar pukul 05.20 WITA untuk mengatur kendaraan yang akan parkir. Ia sempat memarkir motornya, namun lupa mencabut kunci kontak. Beberapa saat kemudian, ia menyadari motornya telah hilang dari tempat parkir.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Reskrim berhasil menangkap T.R. Dalam interogasi, T.R mengaku mencuri motor L.A dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa T.R tidak hanya mencuri motor L.A, tetapi juga telah melakukan pencurian serupa sebanyak enam kali di wilayah hukum Polresta Kendari. Saat penangkapan, tim juga mengamankan satu unit motor hasil kejahatan.
T.R mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modusnya sederhana, yakni mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung.
Ipda Haridin menjelaskan, atas perbuatannya, T.R disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.” ujarnya
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kunci motor dicabut dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah kasus serupa terulang. (HS)