Ayah di Baubau Dipolisikan Cabuli Putri Kandung, Pukuli Istri dan Aniaya Anak Laki Sampai Muntah Darah

HALUANSULTRA.ID,BAUBAU – Seorang ayah inisial S di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Wolio. Pria 41 tahun tersebut ditangkap setelah adanya laporan mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur. Bukan hanya itu, S juga menganiaya istrinya, dan anak laki-lakinya, Sabtu (18/6/2022), sekitar pukul 04.15 Wita di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membenarkan peristiwa itu. Erwin mengatakan, awalnya pelaku minum minuman keras (Miras) bersama rekan-rekanya. Usai miras pelaku kemudian menyuruh anaknya untuk mencari ibunya. “Istrinya tidak mau pulang lantaran dia tahu kalau suaminya mabuk dan takut akan dipukuli. Sebab istrinya sering dianiaya ketika S mabuk,” ujar Erwin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/6/2022).

Lanjut Erwin, sekira pukul 04.15 Wita, pelaku mencabuli anaknya sendiri dengan cara masuk ke kamar dan langsung menindih badan putrinya dan juga mencium leher serta mengigit telinga anaknya. “Korban sempat melawan dan minta tolong ke kakaknya namun pelaku langsung membekap mulut. Kemudian anaknya yang lain datang, pelaku langsung keluar dan pergi,” bebernya.

Pagi hari, istri pelaku pulang ke rumah. Mereka pun terlibat cekcok hingga pelaku memukul korban 5 kali dan menendangnya.
Putra korban bernama Ryan melihat itu langsung melerai mereka. Namun sang anak juga dianiaya hingga jatuh tersungkur.
“Putra mereka dilarikan ke RSUD Palagimata karena muntah darah, dan istri pelaku melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” sambungnya.

Kapolres menbahkan, untuk dugaan tindak pidana (TP) pencabulan terhadap DDA masih dalam proses penyelidikan, sedangkan penganiayaan pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara 5 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan