2 Guru di Muna Barat Berkelahi di Pasar, 1 Tewas Kena Tebasan Parang Berulang Kali

HALUANSULTRA.ID,MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial, LH (53). Pria tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap warga, La Tapaasi (54) menggunakan sebilah parang di pasar Kambawuna, Kelurahan Laimpi, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (25/9/2022). Pelaku dan korban merupakan warga Lasosodo. Mereka guru (ASN) di Kabupaten Muna Barat bergelar S.Pd.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Muna, Alamsyah Nugraha mengatakan, pembunuhan terjadi sekira pukul 05.30 Wita. Saat itu korban mengikuti pelaku menuju pasar Kambawuna untuk menjual ayam. Saat tiba di pasar pelaku langsung memarkir motor. Kemudian korban mendatangi pelaku.

“Jadi si pelaku ini mengaku merasa terancam karena adanya serangan, karena korban ingin mengambil sesuatu di badanya. Refleks pelaku mencabut sebilah parang yang disimpan di pinggang dan menebas korban berulang kali,” ucap Alamsyah, Minggu (25/9/2022).

Atas kejadian itu korban sempat lari namun pelaku mengejarnya dan menebas hingga meninggal dunia. Akibat tebasan, korban mengalami luka robek di kepala, tangan, leher, pingang dan dagu. “Informasi sementara, korban merasa cemburu diduga ada hubungan asmara pelaku dengan istri korban. Nah, tidak terima korban mendatangi si ASN ini namun malah dibunuh,”jelasnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Muna dan akan di proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Subs pasal 352 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan