KPU Buteng Resmi Buka Pendaftaran Cabup Jalur Perseorangan, Wajib Kantongi 7.754 Dukungan

LABUNGKARI,HALUANSULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan atau independen 5 – 12 Mei 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Buteng, Darwin, menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buteng, Nomor 267 Tahun 2024, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buteng sebanyak 7.754 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT.

“Kami persilahkan apabila ada masyarakat yang ingin mendaftar lewat jalur independen,” ujarnya.

Kata dia, syarat dukungan calon Bupati jalur perseorangan ini, harus tersebar lebih dari 50 persen pada jumlah Kecamatan yang ada di Buteng. Dari 7 Kecamatan, minimal dukungan calon perseorangan ini tersebar di empat Kecamatan.

” Jadi 10 persen dari jumlah wajib pilih yang terdaftar sebagai DPT saat Pemilu 2024 lalu yakni 77,532 ribu jiwa,” jelasnya.

Sementara syarat lainnya, Darwin menuturkan, calon yang mendaftar melalui jalur independen harus memastikan dukungan yang disertai dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Surat keterangan tersebut menerangkan bahwa penduduk berdomisili di wilayahnya paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya.

“Penduduk yang memberikan dukungan kepada bacalon perseorangan ini berdomisili paling singkat 1 tahun. Kemudian dukungan tersebut hanya diberikan pada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.

Darwin meminta kepada para calon nantinya yang ingin mendaftar atau menyerahkan dokumen langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buteng.

“Nanti KPU melakukan verifikasi secara faktual untuk memastikan dukungan pada calon perseorangan tersebut,” tutupnya. (Mus)

Tinggalkan Balasan