Edar Sabu, Polres Buteng Ringkus 2 Pemuda Asal Baubau

BUTENG, HALUANSULTRA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buton Tengah (Buteng), meringkus dua orang pemuda asal Kota Baubau terkait kepemilikan narkotika jenis sabu siap edar, seberat 4,36 gram. Penangkapan tersebut dipimpin langsung, Kasatres Narkoba Polres Buteng, Iptu La Abudu, di pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng, Sabtu (4/5).

Dalam keterangannya, La Abudu menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi karena adanya laporan masyarakat akan ada transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba di pelabuhan penyebrangan Wamengkoli – Baubau. “Usai kita lakukan pengintaian beberapa jam, tim pun berhasil menangkap tangan 2 orang pemuda yang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu, berinisial D (25) dan AS (17) sama-sama berasal dari Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau,” ujarnya.

Adapun sabu yang ditemukan, kata La Abudu, dikemas dalam bungkusan susu yang dilapisi tisu untuk membungkus 10 paket plastik berwarna merah dan berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,36 gram. “Hasil penggeledahan disaksikan kepala desa maupun warga sekitar, ditemukan 10 paket plastik berwarna merah berisikan kristal bening yang diduga sabu, satu lembar uang 5.000 Rupiah dan dua unit Smartphone,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pemuda tersebut diamankan di Polres Buteng untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka didkenakan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Buteng. Apalagi ini demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup pria berpangkat dua balok di pundak ini. (Mus).

Tinggalkan Balasan