Menteri PPPA : Mari Ambil Langkah Pencegahan Kekerasan di Sekolah Berasrama

HALUANSULTRA.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, prihatin atas terjadinya bullying atau perundungan terhadap seorang anak usia 13 tahun, yang dilakukan oleh teman seangkatannya, di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Pendampingan dan perlindungan korban, serta proses hukum yang adil menjadi fokus yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini. Selain itu, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah berasrama penting untuk dilakukan.

“Kejadian ini tentunya sangat memprihatinkan. Korban mengalami pemukulan oleh teman seangkatannya, hingga mengakibatkan luka – luka, lebam, dan patah tulang hidung. Kekerasan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, khususnya di lingkungan sekolah berasrama, dimana anak tidak hanya datang ke sekolah untuk belajar namun juga, anak tinggal di asrama sekolah tersebut.

Pihak sekolah diharapkan dapat melakukan pengawasan, untuk mencegah terjadinya hal – hal seperti ini, karena bullying banyak mengakibatkan efek negatif pada anak. Mari kita ambil langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah berasrama,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengatakan, berdasarkan laporan dan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),Kabupaten Malang, korban DF (13), mengalami kekerasan yang dilakukan oleh KR (13) pada 26 November 2022. Saat itu, korban mengalami luka di kepala, lebam di pinggang bagian belakang, hingga patah tulang hidung.

Mendapati anaknya mengalami luka – luka akibat dirundung temannya, Ibu korban yang pada hari itu sedang mengunjungi korban, langsung menelepon ayah korban, dan langsung diarahkan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang, untuk dilakukan visum dan penanganan medis terhadap luka- luka korban.

“Pendampingan psikologis awal telah diberikan oleh UPTD PPA Kabupaten Malang bersama psikolog, pada 28 November 2022. Pendampingan psikologis ini bertujuan untuk mengassesment kondisi trauma yang dialami, serta memberikan support psikologis kepada korban dan keluarganya, terkait kejadian yang telah dialami juga proses yang akan dihadapi nantinya.

Perkembangan medis dan psikologi korban akan terus dipantau, karena korban sangat trauma dengan kejadian tersebut,” tutur Menteri PPPA. Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga telah melakukan pendampingan mediasi di Polres Malang pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan hasil mediasi tersebut, orang tua korban tidak mau dilakukan diversi dan tetap mau melanjutkan proses hukum. Meskipun demikian, upaya diversi masih dapat dilakukan di tingkat penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah segera melakukan penanganan dan pemberian layanan kepada korban dan keluarga dalam kasus ini.

KemenPPPA melalui Tim SAPA, akan mengawal jalannya kasus ini, dan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Malang, terutama dalam memastikan agar korban mendapatkan layanan yang diperlukan, serta mengawal proses hukumnya agar sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Kami harapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses jalannya kasus ini secara tegas dan adil dengan tetap memperhatikan hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum, dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” ujar Menteri PPPA.

Lebih lanjut, KemenPPPA, terus mengimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan tindak kekerasan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya hal yang sama ke depannya.

Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kekerasan, dapat melaporkannya ke hotline layanan pengaduan KemenPPPA yaitu, Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui Call Center 129, atau WhatsApp 08111-129-129. (HS/HUMAS)

Tinggalkan Balasan