
HALUANSULTRA.ID – Rapat paripurna Pengambilan Keputusan Atas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Fraksi-fraksi dalam Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 gagal digelar.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sultra tidak hadir. Begitu pun Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang dijadwalkan tiba pukul 13.30 Wita tidak terlihat hingga pukul 16.15 Wita. Informasi yang diterima wartawan media ini, orang nomor satu di Sultra tersebut enggan datang ke DPRD Provinsi karena legislator belum kuorum.
Berdasarkan data dari daftar hadir, jumlah wakil rakyat yang hadir hanya 28 orang. Angka itu tidak cukup 2/3 sebagai syarat kuorum dalam rapat paripurna pengambilan keputusan (jumlah anggota dewan harus 30 orang). Artinya, dari total 45 orang, 17 orang tak hadir tanpa alasan jelas.
Belum lagi, sejumlah anggota dewan yang hadir terlihat sudah berupaya menghubungi beberapa rekannya agar datang mengikuti rapat. “Ayo kesinimi kita rapat paripurna dulu, kurang 2 orang saja,” ujar salah seorang anggota DPRD, saat berupaya mengajak rekannya hadir, berdiri dekat awak media ini, Senin 20 Juli 2026.
Ya, sesuai rencana, rapat paripurna persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sultra 2025 akan dihadiri Gubernur Andi Sumangerukka. Informasi kehadiran orang nomor satu di Bumi Anoa ini, membuat kursi yang disiapkan bagi pejabat eselon dua, terlihat padat. Hampir semua kepala dinas dan badan, terlihat memenuhi undangan paripurna.
Rapat paripurna sempat dibuka Wakil Ketua, Herry Asiku turut hadir wakil ketua lainnya, La Ode Frebi, dan Hj. Hasmawati. Sementara Ketua DPRD tidak berada di ruang paripurna dan memilih menemani perwakilan Forkopimda di ruang transit. Herry Asiku pun merasa kecewa dengan ketidak hadiran belasan anggotanya saat rapat paripurna Senin, 20 Mei 2026. Olehnya itu, dia menyarankan untuk dilakukan rapat bersama.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta pimpinan, ketua fraksi dan badan kehormatan hadir membahas berulang-ulangnya ketidak hadiran anggota dewan saat rapat paripurna. Herry Asiku bahkan meminta Badan Kehormatan untuk mengambil sikap.
Usai menyampaikan kekecewaannya, Herry Asiku lalu menutup rapat paripurna. “Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna saya skor sampai hari Kamis,” kata Herry Asiku menutup rapat paripurna.
Usai menutup rapat paripurna Herry Asiku mengatakan, rapat paripurna persetujuan pertanggungjawaban APBD Sultra 2025 batal dilaksanakan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi batas kuorum. “Makanya ditunda sampai hari Kamis (23 Juli 2026),” ungkapnya.
La Ode Freby Rifai, Wakil Ketua DPRD Sultra menambahkan, rapat paripurna persetujuan pertanggungjawaban APBD 2025 tidak korum karena jumlah anggota yang hadir tidak cukup 30 orang. “Rapat paripurna hari ini, hanya dihadiri sekitar 28 orang. Makanya tidak kuorum dan ditunda sampai tiga hari kedepan,” kata Ebi sapaan akrab Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara itu, salah seorang warga, Harlis, mengatakan, peristiwa anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna bersama gubernur bukanlah kejadian baru. Insiden semacam ini umumnya kerap terjadi akibat perbedaan pendapat terkait kebijakan, atau bisa saja belum selesainya pembahasan di tingkat komisi/fraksi, atau adanya kegiatan dinas di luar kota.
“Bisa juga ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat istimewa atau paripurna gubernur sebagai bentuk aksi boikot atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Atau ada yang sakit, izin juga agenda keluar daerah. Tapi kalau paripurna harus mereka hadir, apalagi ini LKPJ Gubernur,” tandasnya. (Iman)

Tidak ada komentar