Pemerintah Guyur 1,2 Juta Ton Beras untuk Operasi Pasar

HALUANSULTRA.ID Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), akan melakukan operasi pasar dengan mengguyur stok beras sebanyak 1,2 juta ton. Hal itu, dilakukan untuk menjaga stok dan harga beras di tingkat konsumen selama 2023. Jakarta, Senin (09/01/2022).

Operasi pasar itu diputuskan melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional, tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras, ditingkat konsumen 2023. Petunjuk tersebut, memuat mekanisme pelaksanaan SPHP beras diantaranya, target penyaluran, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta harga penjualan.

“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia, melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Operasi pasar ini akan ditugaskan kepada Perum Bulog, dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog.

CBP yang digunakan ini dari pembelian langsung, yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.

“Petunjuk pelaksanaan ini, merupakan pedoman yang penting bagi terlaksananya SPHP beras, yang tepat sasaran dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini akan menjadi landasan bagi Perum Bulog, sebagai operator yang ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP,” tutur Arief.

Operasi pasar beras ini, akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023, dengan intensitas pelaksanaan per bulan,mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional, yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Harga pembelian dari gudang Bulog, Rp 8.300-Rp 8.900 per kg, disesuaikan dengan pembagian zonasi. Untuk Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.

“Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog, dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional, yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras,” ujar Arief.

Arief menambahkan, Bulog dapat melaksanakan SPHP, melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional, atau modern serta tempat-tempat yang mudah di jangkau lainnya.

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan, sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelas Arief.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen, bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras, agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, yang meminta agar stok dan harga beras di jaga dan dihitung sesuai kondisi di lapangan. Jokowi menegaskan, cadangan beras harus disiapkan, sehingga tidak menyebabkan terjadinya kenaikan harga di pasaran yang berdampak pada kenaikan inflasi.

“Upaya menjaga stok dan harga beras tetap stabil, penting dan menjadi prioritas, mengingat beras merupakan komoditas pangan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk Indonesia,” ujar Arief. Dia mengatakan, melihat tingginya keterkaitan beras terhadap kepentingan publik, maka Pemerintah berkepentingan menjaga stabilitas stok dan harga beras.

Tinggalkan Balasan