Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, MUI : Kekurangan Dana Tidak Boleh Ditutupi Sembarangan

HALUANSULTRA.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji di 2023 naik jadi Rp 69 juta. Biaya haji tahun 2023 naik hampir dua kali lipat. Dari Rp39,8 juta tahun lalu. Rencana itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis 19 Januari 2023. Menanggapi rencana kenaikan biaya haji tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis meminta pemerintah berhati-hati. Pada dasarnya dia setuju saja dengan kenaikan biaya haji tersebut. Indonesia tidak punya pilihan lain jika Pemerintah Arab Saudi menaikkan biayanya.

Hanya saja, KH Cholil mengingatkan, kekurangan dana haji tidak boleh ditutupi sembarangan. “Harus (diambil) dari dana manfaat calon jemaah haji yang akan berangkat. Bukan dari keseluruhan dana manfaat waiting list,” katanya melalui akun Twitternya, Jumat pagi, 20 Januari 2023. “Jadi kalau dana manfaatnya sendiri kurang ya calon jemaah haji menambah sendiri. Tidak boleh dari dana pengembangan jemaah yang masih menunggu,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VIII, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909. Dari angka Rp98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta. Sisanya dibayarkan melalui nilai manfaat dana haji. Menurut Menag, BPIH per jemaah naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp69.193.733 dan nilai manfaat Rp29.700.175 atau 30 persen.

Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. Menurutnya, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji. “Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” tuturnya. Tahun 2023, Indonesia mendapat kuota normal seperti sebelum pandemi Covid-19 yakni 221.000 jemaah. Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. (HS)

Tinggalkan Balasan