Setujui Dua Raperda, Ketua DPRD Sultra Apresiasi Kinerja Eksekutif dan Legislatif

HALUANSULTRA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama pelestarian dan perlindungan cagar budaya dan kedua, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Raperda tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna, di Aula Paripurna DPRD Sultra, Rabu (25/1/2023). Mengawali sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurahman Saleh, mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Kita harus mengapresiasi teman-teman yang sudah bekerja melalui berbagai pembahasan, tentunya tidak luput dari peran-peran anggota DPRD serta pihak-pihak terkait dari OPD, untuk itu mengawali kegiatan ini saya memberikan apresiasi dan atensi yang setinggi-tingginya,” ujar Abdurrahman Shaleh.

Sementara itu, Juru bicara Komisi gabungan DPRD Sultra, Abustam menjelaskan, persetujuan atau penetapan dua Raperda tersebut berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 4 Januari 2023. Konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan ketentuan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Juru bicara Komisi gabungan DPRD Sultra, Abustam

Lanjutnya, dasar hukum mengingat dilakukan penyempurnaan perundangan berdasarkan pasal 7, pasal 8 angka 25 lampiran 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya dari point 3 sampai dengan 68 terjadi perubahan. “Kita bersyukur kepada Allah SWT, karena semua telah menyetujui rancangan peraturan daerah, walaupun raperda ini sempat alami penundaan karena masih perlu difasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Nah, dengan berpedoman pada aturan, Pemprov Sultra bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua buah raperda ini untuk menjadi peraturan daerah,” ujar Abustam. “Sekali lagi, saya menyambut baik dan patut bersyukur. Olehnya secara pribadi dan atas nama DPRD Sultra menyampaikan ucapan terma kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Legislatif dan Eksekutif yang secara langsung, aktif dan terlibat dalam pembahasan raperda ini,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdulrahman Saleh, didampingi para wakil, serta dihadiri anggota DPRD Sultra lainnya. Pemprov Sultra diwakili oleh Sekprov Sultra Asrun Lio, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, para Kepala OPD Lingkup dan Pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Sekprov Sultra Asrun Lio mengatakan dua Raperda ini, merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah dan kebijakan, sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Pemprov bersama DPRD melakukan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut.

“Kedua Perda yang dihasilkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, akan memperkuat landasan hukum bagi kita untuk mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua peraturan daerah tersebut,”jelasnya.

Diharapkan penetapan Raperda tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya, dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan. “Begitu pula dengan ditetapkannya Raperda tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan