Sidang Pra Pradilan Kasus PT Mandala Terhadap Polda Sultra Bergulir, Kuasa Hukum : Klien Kami Dipaksakan jadi Tersangka

HALUANSULTRA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama Mandala Jayakarta, atas penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dinilai tidak sesuai prosedur, Senin (20/2/2023). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yeniayas Latorumo bersama tim pengacara Polda Sultra saling mengajukan bukti-bukti dihadapan majalis hakim.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum, Yeniayas Latorumo, Rustam Herman, SH, MH, mengungkapkan, ini merupakan sidang pembuktian pertama pra pradilan yang diajukan. Kliennya, Yeniayas Latorumo, telah ditersangkakan oleh penyidik Polda terkait dugaan penggelapan dana. Penetapan ini, sangat dipaksakan karena tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. Misalnya, tidak adanya tahapan proses penyelidikan sesuai prosedur terlebih dulu, sebelum menetapkan tersangka. “Dari pihak Polda bilang ada penyelidikan berdasarkan surat undangan. Nyatanya, dalam surat klarifikasi tersebut tidak ada rujukan. Tidak ada rujukan dalam surat untuk klien kami hadir ke Polda, dalam rangka dimintai keterangan untuk penyelidikan, sangat singkat waktu langsung ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya, Senin, malam.

Kedua, lanjut dia, ada tindakan sewenang-wenang tanpa dasar hukum dalam proses ini yang merupakan satu rangkaian hingga adanya penetapan tersangka. Yaitu, ada upaya paksa penyitaan oleh penyidik terhadap objek yang disita benda bergerak, sementara sama sekali tidak ada hubungannya dalam kasus ini. “Mereka (penyidik) menyita ore nikel PT Mandala Jayakarta, apa hubungannya. Terus penyitaan dilakukan hanya tiga hari saja. Mereka bahkan meminta pihak Syahbandar tak menerbitkan izin berlayar. Sehari kemudian, ada surat dari Leo Robert Halim (tersangka pemalsuan dokumen) yang ditujukan ke penyidik untuk mengizinkan ke Syabandar menerbitkan izin berlayar untuk penjualan ore nikel. Ini kan aneh,” bebernya.

Menurut Rustam, tindakan ini adalah perbuatan seenaknya yang sangat bertentangan dengan hukum. Kenapa ? karena belum ada sama sekali tersangka dalam kasus ini, berdasarkan surat penyelidikan sebagai dasar untuk melakukan penyitaan. “Kami menilai kasus ini sangat dipaksakan. Sangat, sangat dipaksakan. Sama sekali tidak ada dasar kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tegasnya. “Kalau bukti yang kami ajukan itu berkaitan kasus ini. Semua lengkap, sangat banyak, tidak bisa kami beberkan semua,” terangnya.

Kemudian, penyidik sama sekali tidak mendalami kasus dugaan penggelapan. Misalnya, orang yang mengetahui soal aliran dana tidak ada yang diperiksa, bukti-bukti semua tidak ada yang diperiksa. Kliennya, belum pernah dimintai keterangannya atau diperiksa oleh Tim Auditor Independen (Akuntan Publik, Red) yang ditunjuk oleh perseroan melalui RUPS yang diagendakan untuk itu secara sah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana PT. Mandala Jayakarta, atas laporan Abdul Rahim H. Jangi (Adik Bupati Koltim). Herman menilai penyidik Diskrimum Polda Sultra sangat tidak objektif dalam menetapkan tersangka.

“Coba bayangkan, klien kami ditetapkan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan secara komprehensif,” tegasnya. “Ada empat orang yang kami minta diperiksa oleh penyidik yang berkaitan dengan bukti-bukti. Tapi tidak pernah diopanggil. Justru langsung ada penetapan tersangka,” sambung dia. Rustam berharap, kasus ini bisa terbuka secara terang benderang, sebab kliennya lagi-lagi sangat dipaksakan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini juga harus diketahui masyarakat agar tidak ada pembodohan atau permainan dalam persoalan hukum. “Mohon doanya ya, semoga apa yang menjadi harapan kami bisa terwujud,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Polda Sultra, Bustaman, mengaku belum bisa berkomentar banyak sebab sidang ini masih bergulir. Bahkan saat wartawan media ini meminta penjelasan secara rinci terkait bukti-bukti yang diajukan dalam pra pradilan, Bustaman lagi enggan berkomentar. “Tidak bisa dulu ya saya komentar, bukti yang kami ajukan ada banyak. Kalau yang lain belum bisa saya kometari. Nanti saja ya kalau sudah ada putusan,” singkatnya, setelah sidang.

Yeniayas Latorumo (Dirut PT Mandala Jakarta) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi. Nah sebelumnya Yeniayas tersangka, terlebih dulu Abdul Rahim (Adik Bupati Koltim) ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/288/VI/2022/SPKT/Polda Sultra tanggal 17 Juni 2022, terkait adanya dugaan tindak pidana pemlasuan dokumen yakni pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan Dirut PT Mandala Jayakarta pada hasil RUPSLB, dimana hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta.

Kedua tersangka ini, sejak buron hingga sekarang tidak pernah ditahan oleh penyidik. Bahkan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan mereka tidak juga ditahan. Dan sidang pra pradilan ini akan berlangsung semela sepekan, Dimulai Seni 20 Februari 2023. (HS)

Tinggalkan Balasan