Sekda Kota Kendari Dijebloskan ke Rutan, Kajati : Ini Warning untuk Penyelenggara Pemerintahan

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka RT selaku Sekda Kota Kendari dan SM sebagai Tenaga Ahli Wali kota Kendari, Senin (13/3/2023). Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap/gratifikasi.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan dua tersangka tersebut diduga terlibat dalam permintaan dan penerimaan suap terkait proses pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia. “Mereka diproses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 06 MARET 2023,” kata Dody.

Kedua tersangka, lanjut Dody, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan ke Rutan Kelas II Kendari untuk membongkar dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka. “Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami,” sambung Dody.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya MH, menyatakan pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemkot khususnya dan seluruh wilayah Sultra pada umumnya.

“Jadi ini sebagai warning kepada Kepala Penyelenggara pemerintahan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Sultra dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi,” tegas Kajati. (HS)

Tinggalkan Balasan