BPS Rilis Daftar Provinsi Termiskin di Indonesia

HALUANSULTRA.ID – Adakah hubungan antara bentuk pemerintahan dengan angka kemiskinan? Perlu kajian mendalam. Faktanya, provinsi yang pemerintahannya bersifat kerajaan, termiskin di Indonesia. Pada September 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, 10 provinsi termiskin di Indonesia.

Cap provinsi termiskin ini didasarkan pada jumlah warga miskin di setiap provinsi. Data BPS menunjukkan, angka kemiskinan di Indonesia hingga September 2022 mencapai 9,57 persen atau naik 0,03 persen dibandingkan periode Maret 2022. Jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 26,36 juta orang. Meningkat 0,20 juta dari Maret 2022. Papua masih menjadi provinsi termiskin di Indonesia tahun 2022. Tingkat kemiskinan mencapai 26,80 persen atau 936.000 penduduk.

Di Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi termiskin. Persentase penduduk miskin 11,49 persen atau sebanyak 463.630 penduduk. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode Maret 2022 sebesar 457.760 orang. Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi termiskin kedua di Jawa, dengan persentase 10,98 persen dan memiliki 3.858.230 penduduk miskin. Pada September 2022, BPS mencatat garis kemiskinan di Indonesia di angka Rp 535.547 per kapita per bulan. Sehingga pengeluaran masyarakat yang kurang dari Rp 17.851 per hari masuk kategori miskin atau di bawah garis kemiskinan.

Artinya penduduk dengan penghasilan di bawah Rp535.547 per kapita masuk kategori tidak mampu. Komposisinya adalah garis kemiskinan makanan sebesar Rp397.125 (74,15 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp 138.442 (25,85 persen). Rata-rata, rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,34 orang anggota keluarga. Dengan demikian, besaran garis kemiskinan per rumah tangga miskin rata-rata Rp2.324.274.

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan kenaikan garis kemiskinan dari bulan Maret ke September 2022 mencapai 5,95 persen. Kenaikan tersebut menurutnya merupakan yang tertinggi dalam 9 tahun terakhir.

Berikut 10 provinsi termiskin di Indonesia tahun 2022:

  1. Papua: 26,80 persen
  2. Papua Barat: 21,43 persen
  3. Nusa Tenggara Timur: 20,23 persen
  4. Maluku: 16,23 persen
  5. Gorontalo: 15,51 persen
  6. Aceh: 14,75 persen
  7. Bengkulu: 14,34 persen
  8. Nusa Tenggara Barat: 13,82 persen
  9. Sulawesi Tengah: 12,30 persen
  10. Sumatera Selatan: 11,95 persen (HS)

Tinggalkan Balasan