Sosialisasi Bantuan Hukum UMKM Diagendakan Juli 2023, Sasar 320 Pelaku Usaha, Syarat Utama Punya NIB

HALUANSULTRA.ID – Memasuki tri wulan tiga tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (Dinkop UMKM), akan menggelar pelatihan bagi para pelaku usaha terkait osialisasi bantuan hukum. Tujuan dari agenda ini digelar dalam rangka membangun, atau memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi para pengurus koperasi dan pelaku UMKM atau pelaku usaha. “Insyaallah Juli 2023. Untuk tanggal belum bisa kami sampaikan sebab masih harus kondisikan waktu pak Kadis ya,” ujar Kepala Seksi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil, Yeni, di ruang kerjannya, Selasa 20 Juni 2023.

Yeni menjelaskan, program ini merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya. Adapun pesertanya terdiri dari pelaku UMKM dalam wilayah Kota Kendari. Mereka akan dibagi dalam delapan gelombang, dimana setiap gelombang pesertanya 40 orang. Atau total peserta mencapai 320 orang. Ada pun syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengikuti pelatihan ini, setiap UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, mereka yang sudah pernah ikut tidak akan lagi diakomodir. “Jadi kami gilir. Sekarang panitia tahap menyebarkan formulir pendaftaran,” katanya.

Sosialisasi bantuan hukum bagi pelaku UMKM ini sangat penting. Karena para peserta atau pelaku usaha mendapatkan pengetahuan bagaimana solusi yang harus ditempuh jika ada persoalan hukum yang terjadi. Dinas Koperasi dan UMKM Sultra pun telah menyiapkan sejumlah pemateri seperti dari Lembaga Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM juga dari Diskop dan UMKM. Kata Yeni, dalam melakukan kegiatan usaha, pelaku UMKM tentu tidak terlepas dari permasalahan.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui layanan bantuan hukum, para pelaku usaha bisa mendapatkan angin segar dari setiap persoalan yang dihadapi. “Kami selalu mengundang praktisi hukum sebagai narasumber, untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kecil menengah terkait perselisihan hukum jika dialami oleh pelaku UMKM dan pengurus koperasi,” imbuhnya.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Sultra, Amrin. Foto (Dok/HS)

Tidak bisa dipungkiri, banyak masalah yang sering dihadapi pelaku usaha, seperti penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19. Akibat permasalahan tersebut, tentu dapat mengakibatkan kegagalan usaha, juga dapat berujung pada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, sementara disisi lain PUMK masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Sultra, Amrin, mengungkapkan, instansinya selalu menyusun program kegiatan fasilitasi hukum untuk membantu UMKM menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga bisa terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik. Jenis layanan hukum yang dapat diberikan bagi PUMK di antaranya adalah konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, pendampingan di pengadilan, hingga penyuluhan hukum.

Kata dia, ruang lingkup yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang berkaitan dengan usaha. Sedangkan untuk memanfaatkan layanan ini, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus membantu penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan UMK.

Untuk itu, para peserta yang telah mendaftar diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, agar dapat memahami ketentuan hukum, hak, dan kewajiban serta dapat menjalankan usahanya dengan baik dan kondusif. “Saya mencontohkan, permasalahan hukum yang sering di alami oleh pelaku usaha ada sengketa dengan mitra kerja, atau permasalahan kredit usaha juga dapat dibantu sesuai aturan. Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut, dan sudah memahami tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tutup Amrin. (HS)

Tinggalkan Balasan