Sengketa Lahan di Nambo Sampai ke BPN Kendari, Dahlan Moga : Ada Indikasi Mafia Tanah

HALUANSULTRA.ID – Sengketa lahan keluarga di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari milik (Alm) Mawiah yang disertifikatkan oleh cucunya atas nama Awaludin Yunus tanpa sepengetahuan ahli waris, Marwiah (anak kandung pertama) terus berlanjut.

Kali ini, Marwiah dan kuasa hukumnya, Dahlan Moga, SH, MH menyambangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut. Dahlan Moga menyampaikan dugaan indikasi mafia tanah soal pengurusan sertifikat itu.

“Dari hasil konfirmasi kami, sebenarnya belum belum terlihat jelas dan jawaban yang tegas dari kantor pertanahan, apakah di lahan klien kami itu terdapat sertifikat tanah seseorang. Kami duga ada mafia tanah dibalik ini,” ungkapnya kepada awak media, di kantor BPN KendariSelasa (25/7/2023).

Dahlan Moga, SH,MH, saat mempertanyakan lahan milik (Alm) H.Mawiah yang dikuasai oleh Cucu Awaluddin Yunus.

Kata Dahlan, setelah dilakukan ploting oleh sistem BPN Kendari terlihat gambar berwarna kuning di atas lahan (Alm) Mawiah yang mengindikasikan bahwa di lahan tersebut terdapat sertifikat.

Akan tetapi, belum dipastikan secara betul bahwa sertifikat siapa yang dimaksud dan nomor berapa. Dahlan meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut karena pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat diatas lahan tersebut.

Dahlan mengungkapkan, kantor pertanahan dengan berbagai dalih belum bisa memperlihatkan warkah itu. Padahal sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah harusnya pihak pertanahan membuka akses seluas-luasnya mengenai data tersebut, ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang diindikasikan telah disertifikatkan.

Dahlan mengaku belum mendapatkan jawaban pasti. Sebagai kuasa hukum ia pun akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan membahas hal tersebut, untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat, sebab di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.

“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari harus membuka informasi seluas-luasnya,” tuturnya. Untuk itu, pihaknya akan menindak lanjuti proses tersebut dengan memasukkan surat keberatan secara resmi agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (Alm) Mawiah.

Sementara itu, pihak BPN Kendari memilih bungkam atau tidak memberikan keterangan apapun kepada media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya indikasi mafia tanah pada proses penyertifikatan tanah milik (Alm) Mawiah.

Untuk diketahui, upaya konfirmasi kuasa hukum ahli waris tanah Marwiah di BPN merupakan tindak lanjut dari dugaan penerbitan izin sertifikat tanah asal-asalan oleh kantor Lurah Nambo saat dijabat oleh mantan lurah Rajamuddin.

Pada konfirmasi awal di kantor Lurah Nambo, Sekretaris Lurah Isramadan mengatakan bahwa tidak ada dokumen terkait surat oleh kelurahan kepada pihak lain atas lahan dari orang tua Marwiah, baik sepengetahuan pihak pemerintah kelurahan maupun dalam arsip yang ada. (Ervi)

Tinggalkan Balasan