Tim Korsupgah KPK dan Inspektorat Kota Kendari Gelar Audiensi dan Sosialisasi Anti Korupsi dengan DPRD

HALUANSULTRA.ID- Divisi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Kota Kendari menggelar audiensi dengan DPRD Kota Kendari. Pertemuan ini berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin (25/9/2023).

Kegiatan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, S.T, sekaligus memperkenalkan 7 fraksi dan 35 anggota DPRD Kota Kendari. Subhan juga mengenalkan seluruh anggota DPRD yang hadir. PIC Korsup KPK Wilayah Sultra Iqbal menyampaikan, salah satu tujuan agenda audiensi dan koordinasi ini guna mengupdate program KPK di DPRD.

“Skor MCP dan SPI Kota Kendari telah di atas rata-rata. Namun masih di bawah skor Pemda dari wilayah Pulau Jawa,” ungkapnya. Sementara itu, PIC Korsup Wilayah Sulawesi Tengah Basuki menyampaikan bahwa, salah satu area intervensi program MCP Korsupgah KPK adalah perencanaan dan penganggaran.

“Praktek yang harus dihindari dalam perencanaan dan penganggaran meliputi uang ketok palu atau suap dalam pengesahan APBD, alokasi Dana Pokir berupa penjatahan per anggota, serta anggaran siluman yang tidak ada dalam perencanaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita menyampaikan, keikutsertaan Inspektorat dalam audiensi guna melaksanakan sosialisasi Anti korupsi bagi anggota Legislatif. “Sosialisasi ini dilaksanakan bersamaan dengan audiensi untuk efisiensi waktu,” ungkapnya. Dalam sosialisasi ini, Inspektorat Kota Kendari menggandeng Forum Penyuluh Anti Korupsi (Paksi).

Anggota Paksi Muhammad Sophian dalam paparan materinya menjelaskan tentang jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor. Ia juga menjelaskan perbedaan antara suap, pemerasan dan gratifikasi.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik menyebut bahwa, kegiatan ini merupakan suatu langkah maju dalam mengawal DPRD untuk dapat menjalankan peran sebagai penyelenggara negara. “Konsolidasi kegiatan beberapa paket pengadaan menjadi satu, berdampak pada tidak diberdayakannya kontraktor kecil dan UMKM,” ungkapnya dan meminta tanggapan pada KPK.

Menanggapi pertanyaan Ketua Komisi III, PIC Korsup Wilayah Sulsel Tri Budi menjelaskan bahwa, konsolidasi paket pengadaan barang dan jasa tidak serta merta menutup peluang UMKM untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

“Kontraktor besar tetap memerlukan suplai alat dan bahan di daerah pekerjaan itu berlangsung. Hal ini tentu memerlukan peran pengusaha lokal. Hal ini dapat diperkuat dengan mencantumkan ketentuan penggunaan produk lokal dalam kontrak,” katanya.

Lebih lanjut Tri Budi menjelaskan bahwa, solusi untuk memperkuat UMKM lokal tidak harus dengan memberi kemudahan dalam mengakses paket pengadaan pemerintah, namun dengan meningkatkan kompetensi agar dapat bersaing dengan pengusaha dari luar. (HS)

Tinggalkan Balasan