Bapenda Sultra : Tunggakan Pajak Virtu Dragon Rp 26 Miliar, Minta Dipangkas Jadi Rp 361 Juta

HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berupaya berinovasi menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, masih ada saja yang enggan membayar pajak. Seperti perusahaan pemurnian nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Perusahaan ini menunggak Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 26 miliar. Pembayaran ini dihitung sejak 2017 lalu.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim menuturkan, Bapenda sudah beberapa kali melayangkan surat kepada VDNI untuk melunasi pajak, namun tidak pernah diindahkan. Bahkan per 23 Oktober 2023, perusahaan tersebut mengirim surat balasan hanya mau membayar Rp 361 juta. Mereka mematok jumlah tersebut dengan alasan menggunakan aturan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 12/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan.

“Masalahnya surat tersebut sampai sekarang belum diberlakukan, masih ditangguhkan. Dasar mereka (VDNI) itu tidak kuat. Jadi begini, ada surat dari VDNI masuk untuk permohonan pembetulan. Bagaimana mau pembetulan sementara tagihan itu sudah betul,” kata Wakuf. “Kami minta VDNI segera bayar pajak tersebut. Tidak mungkin kami pangkas pajak yang telah ditetapkan sesuai hitungan,” sambung Wakuf.

Menurut Wakuf, dalam aturan sangat jelas jika penetapan harga air disesuaikan dengan peraturan daerah dalam hal ini peraturan gubernur dan lainnya. Nah terkait dengan besaran harga nilai air itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Artinya, Pergub yang menentukan besarannya. Pemprov Sultra telah menetapkan per kubik itu Rp 726.

“Jadi total tagihan yang kami patok Rp 26 miliar itu sesuai dengan laporan mereka (VDNI). Tapi anehnya VDNI membuat hitungan sendiri dengan harga Rp 361 juta saja. Saya tertawa melihat surat yang mereka ajukan. Mereka itu dihitung sejak 2017. Tapi kok membangkang dengan pajak yang telah ditetapkan. Kami punya dokumen lengkap,” bebernya.

Kantor Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakuf menegaskan, total tagihan tersebut tidak akan berkurang. Bapenda akan meminta kepada VDNI untuk membayar pajak yang telah ditetapkan. VDNI memakai air tanpa izin, bahkan beberapa kali mendapat teguran baik dari BWS dan ESDM. Kata dia, tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, sebab sangat jelas dalam UU air yang pakai untuk tambang, baik air tersedia di alam, di danau dan di kali untuk produksi yang endingnya mendapat keuntungan harus membayar pajak.

“Bumi air dan semua kekayaan alam didalamnya itu dikuasai oleh negara. Na kalau sudah dipakai dan memberikan keuntungan materil, wajib untuk bayar pajak. Lebih parah lagi dipakai tanpa ada izin, baru tidak mau bayar pajak. Itu bisa dikatakan mencuri,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, telah meneken berita acara Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dan Penyerahan Surat Kuasa Khusus optimalisasi PAD sektor pertambangan. Turut bertanda tangan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK. Terdapat 6 kabupaten yang wilayahnya beroperasi perusahaan pertambangan, yakni Kabupaten Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara.

Adapun total 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menuntaskan kewajiban pajak air permukaannya. Total tunggakan sekira Rp31 miliar. Salah satunya PT VDNI dengan total tagihan Rp 26 M. “Kami akan koordinasi ke pimpinan yaitu Kepala Badan bersama Kejati juga KPK untuk menuntaskan masalah ini. Pastinya, kami di Bapenda akan tetap meminta VDNI membayar Rp 26 miliar. Tidak akan bergeser dari angkat tersebut,” tutup, Wakuf. (HS)

Tinggalkan Balasan