HALUANSULTRA.ID- Gaji ke-13 bagi pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengesahkan kenaikan satu komponen dalam gaji ke-13 ini, yang akan dicairkan oleh PT Taspen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni ini. Dilansir dari laman Herald.id
Para pensiunan akan menerima empat komponen dalam gaji ke-13, yaitu:
- Pensiun Pokok: Komponen ini mengalami kenaikan dan nominalnya disesuaikan dengan golongan. Nominal terendah adalah Rp1.748.100, sedangkan yang tertinggi adalah Rp4.957.100.
2.Tunjangan Pangan: Komponen ini dihitung sebesar Rp7.242 per kilogram beras.
3.Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini sebesar 10 persen dari gaji untuk pasangan dan 2 persen untuk anak.
4.Tunjangan Penghasilan: Termasuk dalam komponen gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan.
Berikut adalah rincian terbaru gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan yang telah ditetapkan pemerintah:
- Golongan I/a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan I/b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan I/c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan I/d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II/a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan II/b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan II/c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan II/d: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan III/a: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan III/b: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan III/c: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan III/d: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV/a: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IV/b: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IV/c: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IV/d: Rp1.748.100 – Rp4.775.000
- Golongan IV/e: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji ke-13 yang telah mengalami kenaikan ini akan ditransfer oleh PT Taspen kepada para pensiunan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang diumumkan pada Senin, 3 Juni 2024. (HS)