Pemegang Kendaraan Dinas di Sultra Masih Banyak Menunggak Pajak

HALUANSULTRA.ID – Ratusan kendaraan dinas di Sulawesi Tenggara (Sulltra) masih menunggak pembayaran pajak. Padahal pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penerimaan potensial yang dipungut pemerintah provinsi. Ratusan unit kendaraan dinas tersebut terdiri dari roda dua maupun empat. Penagihan sering dilakukan bahkan dengan cara mendatangi langsung bagian aset, namun tetap juga masih ada yang enggan membayar.

“Mobil dinas itu paling banyak menunggak pajak, se Sultra itu ratusan ya. Total kendaraan nanti saya berikan datanya. Kami juga heran, sementara itu kan sudah ada anggaran masing-masing, kok masih menunggak pajak. Pemegang kendaraan dinas harus patuh bayar pajak,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim, di ruang kerjannya.

Dia membeberkan, untuk pajak kendaraan dinas tahun ini ditargetkan Rp 7,3 miliar. Realisasi per 12 Oktober 2023 baru Rp 4,3 miliar. Artinya, masih ada sisa Rp 2,9 miliar yang belum tercapai. Bapenda kerap memberikan peringatan untuk melunasi tunggakan, bukan hanya ke Kepala Dinas, namun langsung ke Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah. “Info terbaru di Kolaka Utara sekarang sudah mulai lancar pembayaran pajak kendaraan. Pemda Kolut itu membuat aturan, bagi pemilik kendaraan yang belum bayar TPP akan ditahan. Hal ini sangat membantu pendapatan daerah,” terangnya.

Untuk mengantisipasi membengkaknya tunggakan pajak kendaraan dinas ini kata Wakuf, selain melakukan penagihan ke daerah, pihaknya juga memberitahukan kendaraan dinas mana saja yang pajaknya akan habis sehingga harus dibayar agar tidak mati pajak. Mestinya, lanjut dia, seluruh pengguna plat merah taat akan pajak, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Sultra sedang mengejar target pendapatan melalui sektor pajak. “Nanti masyarakat berpikir buruk pada pemerintah karena dinilai tidak taat pajak. Terus ini juga sudah pasti menghambat pembangunan,” tegasnya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D Karim.

Wakuf menjelaskan, kepala OPD itu mempunyai 2 peran. Yaitu sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Secara otomatis, jika memiliki kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan. Dalam hal ini, adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing OPD. “Kalau pembiayaannya tergantung masing-masing dinas atau badan. Intinya, pengguna kendaraan dinas harus rutin dalam merawat dan membayar pajaknya,” terangnya.

Bukan hanya kendaraan dinas, Wakuf juga membeberkan soal pajak rumah dinas. Kata dia, untuk sewa rumah dinas dari target Rp 130 juta, telah terealisasi Rp 109 juta. Artinya, sudah mencapai 85 persen. “Mungkin mereka terlalu sibuk sampai lupa membayar. Tapi, kami selalu memberi informasi, terus mengingatkan untuk bayar pajak,” katanya. Menurutnya, persoalan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas maupun rumah dinas sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui masing-masing organisasi perangkat daerah.

Ia pun kembali mengimbau kepada pengguna aset daerah agar selalu membayar pajak. Sementara terkait kendaraan yang bermasalah dan tidak tersedianya anggaran untuk pembayaran pajak agar segera dilaporkan. “Kami di Bapenda sudah punya agenda untuk melakukan MoU dengan Kabupaten dan Kota. Artinya, kerjasama membantu optimilisasi pajak, seperti melakukan sosialisasi agar intens membayar pajak. Ini juga kan terkait dana bagi hasil, karena hasilnya dibagi juga ke daerah. Jadi, mari kita genjot pendapatan bersama-sama,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan