Tabrak Trotoar Pengemudi Tak Sadarkan Diri

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Berkendara di bawah pengaruh alkohol adalah tindakan pelanggaran hukum. Hal tersebut, dilarang karena menyebabkan pengendara kehilangan fokus dan dapat mengakibatkan kecelakaan. Tragedi itu menimpa Asri Saputra (23) dan La Ode Nikmatul Kaida (20). Asri Saputra (23) harus dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bahteramas. Peristiwa tersebut terjadi di Kendari, Jumat (03/03/2023).

Kasat Lantas Polresta Kendari Muchsin mengatakan, kecelakaan bermula ketika motor Honda Beat DT 2250 WF yang dikemudikan Asri Saputra, Seorang buruh bangunan yang tinggal di Jambu mente, Kelurahan Anggoeya ini, melaju dari arah Lipppo Plaza menuju Simpang Tiga kampus UHO.

“Kendaraan dikemudikan dengan kecepatan sedang dan sesampainya di MT Haryono, sebelum jembatan Pasar baru. Pengemudi kehilangan kendali setelah bertemu jalan menikung, sehingga sepeda motor bergerak ke sisi kanan jalan, menabrak trotoar ujung jembatan,” ungkap muchsin.

Akibat insiden ini, pengemudi Asri Saputra menderita sejumlah luka diantaranya, luka lecet pada bagian pinggang kiri,bahu kanan, pipi kiri, serta keluar darah dari hidung dan telinga. “Kondisi korban tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bahteramas, setelah menerima penanganan awal di RS Bayangkara,”jelas muchsin.

“Berdasarkan keterangan saksi La Ode Nikmatul Kaida, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, dia bersama Asrii Saputra telah mengonsumsi minuman keras,” timpalnya. Sementara itu, La Ode Nikmatul Kaida sebagai penumpang, mengalami nyeri pada bagian kepala belakang dan dada. Ia dirawat di rumah dan dalam keadaan sadar. (HS)

Tinggalkan Balasan