Polresta Kendari Ringkus Dua Pelaku Pembusuran di Tiga Lokasi

HALUANSULTRA.ID – Tim Gabungan Buser77 Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari, meringkus 2 orang tersangka tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan busur, Selasa (23/1) sekira pukul 18.00 Wita. Kedua tersangka tersebut berinisial MA (23) warga Jalan R Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari, dan MT (24) warga BTN Green Light, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu. Berdasarkan hasil interogasi dari aparat, mereka telah melakukan pembusuran pada di tempat di Kota Kendari.

“Keduanya sudah kita amankan. Adapun barang bukti yang disita yakni tiga mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (23/1).
Kasat Reskrim membeberkan, untuk kronologis kejadian penganiayaan dengan pembusuran di TKP pertama, awalnya korban bersama rekan-rekanya sedang nongkrong di Bengkel Tipal Motor.

Kemudian, tersangka bersama rekan-rekannnya mengendarai sepeda motor, sekitar 20 orang melintas depan korban dan tiba-tiba korban menjerit karena terkena busur yang dilakukan oleh tersangka MA (23) yang dibonceng oleh tersangka MT (24), setelah itu keduanya mempercepat kendaraannya dan menghilang, sementara korban dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan perawatan.

Kemudian kronologi TKP Kedua, bermula saat korban dari Jalan Perkuburan berboncengan dengan rekannya untuk mencari makan dengan melewati Jalan Gunung Meluhu Dalam. Selanjutnya korban keluar dari jalan tersebut, dan melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenali berada di depan gerbang jalan tersebut, saat melintas kelompok tersangka meneriaki korban dan sontak korban dan rekannya melajukan kendaraannya, namun kelompok tersangka mengejar sambil melepaskan busur dan mengenai tubuh korban,”jelasnya.

Fitrayadi melanjutkan, terakhir di TKP ketiga, setelah tersangka melakukan pembusuran sebagaimana pada korban di TKP kedua, tersangka dan kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, tersangka kembali melepaskan mata busur dan mengenai korban yang sedang berboncengan dengan rekannya. “Untuk kedua tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Beskem WR. Tersangka MA (23) diduga sebagai ketua Beskem WR. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan