Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pelaku Usaha

HALUANSULTRA.ID, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan mengoptimalkan layanan bantuan hukum bagi pelaku UMKM. Hal ini dilakukan karena banyaknya masalah yang sering dihadapi para pelaku usaha. Program tersebut saat ini terus disosialisasikan melalui Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK). Hal itu diungkapkan, Laskar Gombilo Bitu, S.STP, MSi, Kabid Pemberdayaan Koperasi saat mewakili Kadis, membuka kegiatan sosialisasi layanan bantuan hukum di Hotel Zahra, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Laskar, para pelaku usaha harus mendapat dukungan dari pemerintah, termasuk jika mendapat persoalan hukum. Nah, kegiatan ini digelar dalam rangka membangun atau memberikan pemahaman serta pendampingan hukum bagi para pelaku UMKM atau pelaku usaha, agar dapat survive dalam menjalankan usahanya sehingga mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Secara garis besar maksud diselenggarakannya sosialisasi ini, agar peserta memperoleh pengetahuan bagaimana menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha. “Besar harapan saya kepada bapak dan ibu lebih proaktif, bertanya kepada para pemateri kita agar apa yang jadi masalah terkait seputar usahanya, mendapatkan solusi,” katanya.

Pengembangan UMKM di Sultra perlu didorong bersama sebagai sumber daya penggerak pertumbuhan perekonomian, karena sekitar 99% pelaku usaha di Sultra adalah UMKM. Perekonomian Sultra pada 2022 ini terus membaik dan tumbuh seiring perkembangan teknologi. Menurut Laskar, UMKM memiliki arti penting bagi perekonomian karena sebagai penopang ekonomi nasional yang berkontribusi secara signifikan, dalam presentase produk domestik bruto (PDB) serta penyerapan tenaga kerja pada sektor UKM yang tinggi dari total angkatan kerja. ” Semoga kegiatan sosialisasi layanan bantuan hukum tahun anggaran 2022 ini dapat menambah pengetahuan,” harapnya.

Laskar Gombilo Bitu, S.STP, MSi, Kabid Pemberdayaan Koperasi (kanan) saat mewakili Kadis, memasangkan kartu tanda peserta.

Di tempat yanga sama, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Sultra, Amrin, mengungkapkan, serjumlah masalah memang kerap dialami para pelaku usaha, adapun sejumlah masalah yang dimaksud seperti penurunan volume dan laba, melemahnya kemampuan membayar pinjaman, hingga penutupan tempat usaha. Bahkan hal itu sudah terjadi sejak sebelum pandemi Covid-19 hingga adanya inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Makanya, lanjut dia, pendampingan hukum sangat penting karena penutupan tempat usaha membuat pelaku UMKM kerap terjerat masalah hukum. Misalnya, soal kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan. Dalam menuntaskan problem tersebut pelaku usaha masih kesulitan untuk mendapatkan bantuan dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum. “Ini sangat penting. Apalagi soal kendala kredit macet, banyak terjadi di Sultra. Nah kalau ada layanan bantuan hukum tentu sangat membantu mereka,” ujar Amrin, di ruang kerjannya.

Amrin, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 /2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Kementerian Koperasi dan UKM, memang telah menyusun program kegiatan fasilitasi hukum, untuk membantu PUMK menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Dengan demikian, pelaku UMKM bisa dapat melanjutkan usaha. “Kalau kita di Sultra kita gelar delapan angkatan. Peserta mencapai 300 orang menghadirkan pemateri dari kantor pajak, Kemenkum dan HAN juga Dinas Koperasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan LBH di Kota Kendari,” bebernya.

Para peserta saat mendengarkan materi.

Kemudian, kata dia, pasal 48 dalam PP No. 7/2021 menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. Layanan nantuan dan pendampingan hukum diberikan secara gratis. Lalu, pasal 49 yang berisi persyaratan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum menyebutkan pelaku UMK, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah, memiliki nomor izin berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

Sementara Pasal 50 menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan kepada pelaku UMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain. Menurut Amrin, terkait tata cara dan besaran pembiayaan layanan sudah ditetapkan oleh Kementerian. Sedangkan Pasal 51 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan beberapa hal. Pertama, melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK. Kedua, membuka informasi kepada pelaku UMK mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Ketiga, meningkatkan literasi hukum, keempat, mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan layanan bantuan dan pendampingan hukum. Kelima, melakukan kerjasama dengan instansi terkait, perguruan tinggi dan atau organisasi profesi hukum. “Dalam melakukan kegiatan usaha, pelaku UMKM tentu tidak terlepas dari permasalahan, terlebih pada saat dan pasca pandemi covid – 19. Saya berharap, melalui layanam bantuan hukum, para pelaku usaha bisa mendapatkan angin segar dari setiap persoalan yang dihadapi,” tutupnya. (HS)

Tinggalkan Balasan