HALUANSULTRA.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr La Ode Muhamad Shalihin, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan adanya pengunduran waktu terkait kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, tentu memberikan ruang bagi pemerintah daerah melakukan inventarisasi dan membantu proses sertifikasi halal produk UMKM lokal.
“Kalau saya sangat setuju dengan kebijakan penudaan sertifikasi halal ditunda. Jadi kita ada waktu untuk mendata dan membantu proses sertifikasi halal. Sudah masuk perencanaan. Akhir tahun ini kita sudah susun rencana untuk program sertifikasi halal. Untuk fokus pertama produk makanan dan minuman ya,” ujar Kadis saat ditemui di Hotel D’Blitz Kendari.
Menurut Shalihin, Dinas Koperasi dan UMKM saat ini instansinya memang sedang menyusun agenda, untuk memfasilitasi label sertifikasi halal produk lokal dari pelaku UMKM di akhir tahun 2024. Rencana ini sejalan dengan program pemerintah pusat, yang mewajibkan seluruh produk UMKM mengantongi label halal. Kata dia, kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
Nah, adanya penundaan ini, pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. “Kami juga pasti akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, dalam proses penerbitan sertifikat halal,” jelasnya.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.
Seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya. Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk UMKM dianggap sangat tepat karena akan meningkatkan tingkat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan oleh pelaku UMKM lokal. Secara tidak langsung, lanjut SHalihin, langkah ini membantu serta meningkatkan angka penjualan dan memperluas jejaring pemasaran produk lokal.
“Artinya tidak ada kekhawatiran dari masyarakat untuk membeli produk karena sudah ada jaminan halal. Dengan label halal, tentu membuka peluang brand UMMK masuk ke ritel modern. Dan intinya Pemprov sesuai dengan arahan pimpinan akan membantu dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Shalihin. (HS)