HALUANSULTRA.ID – Delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan bertarung di Pilkada, telah memasukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif aktif periode 2019-2024 di Sekretariat Dewan.
Mereka, Aksan Jaya Putra (Golkar), Sudirman (PKS), Rifki Saipullah Rasak (Demokrat), Jumardin (Demokrat), Yudianto Mahardika (Gerindra), Salam Sahadia (Demokrat), Samsul Ibrahim (PAN) dan Hasrat, SH (PDIP).
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Prov Sultra, Andi Raja Langi Sadapotto, membenarkan seluruh anggota DPRD Provinsi yang akan maju di Pilkada mau pun Pilwalkot telah memasukan surat pengunduran diri.
Meski begitu, lanjut Sekwan, para legislator tersebut masih berhak berkantor sampai penetapan calon resmi oleh KPU pada 22 September.
“Ini masih banyak yang berkantor kenapa, karena memang penetapan nanti 22 September. Artinya, kalau sudah ditetapkan sebagai calon di Pilkada secara resmi oleh KPU, mereka sudah tidak lagi menjadi anggota dewan,” ujar Andi Raja, Senin 2 September 2024 pagi.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menegaskan bahwa anggota DPRD aktif dan calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.
Dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
“Saya hanya berbicara soal anggota dewan periode aktif saat ini. Kalau untuk Caleg terpilih atau kembali terpilih itu nanti mereka ajukan ke partai masing-masing untuk menentukan siapa penggantinya,” sambung Andi Raja.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Provinsi aktif dan kembali terpilih periode 2024-2029 yang akan maju sebagai Calon Walikota Kendari, Aksan Jaya Putra, mengatakan telah mengajukan surat pengunduran diri pada 26 Agustus 2024.
“Saya sudah ajukan pengunduran diri. Sudah ada tanda terima dari Plt Sekwan, silahkan ditanyakan langsung. Termasuk pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih lima tahun ke depan, sudah saya ajukan ke partai, sisa diproses siapa yang akan menggantikan,” terangnya
Pria yang akrab dengan sapaan AJP ini mengaku, tidak menyesal untuk meninggalkan kursi parlemen, sebab niatannya ingin berbuat yang lebih besar untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Sekarang saya menunggu proses dari DPRD Provinsi, Pemprov lalu ke Kemendagri. Pastinya sebelum 22 September sudah ada keputusan resmi saya telah mundur,” tutup AJP. (Imn)