HALUANSULTRA.ID – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor di Sultra mencapai 860.479 unit. Dari total tersebut, hanya 151.610 unit atau 21 persen kendaraan saja yang patuh membayar pajak, artinya terdapat 708.865 kendaraan belum bayar pajak. Parahnya, jumlah tersebut termasuk kendaraan dinas OPD di 17 Kabupaten dan Kota.
“Khusus untuk kendaraan dinas, kita identifikasi dan harus berani. Ini kan sistem satu data, nanti dilihat kembali ke Bapenda jumlahnya berapa yang belum bayar atau menunggak,” kata Andap, di Kantor Gubernur, Selasa 15 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang ada dari Bapenda Sultra, total kendaraan dinas di Sultra pada tahun 2022 mencapai 1.962 unit. Pj Gubernur Sultra pun meminta kepada seluruh pemerintah daerah dan OPD untuk membayar pajak kendaraan dinas. “Kepada Pj Bupati di Sultra tolong cek kembali pajak kendaraan dinas, jangan hanya bisa makai saja,” tegas Andap.
Persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas ini memang terus menjadi masalah dari tahun ketahun. Bapenda bahkan kerap memberikan peringatan untuk melunasi tunggakan, bukan hanya ke Kepala Dinas, namun langsung ke Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah.
Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengaku selain melakukan penagihan ke daerah, pihaknya juga memberitahukan kendaraan dinas mana saja yang pajaknya akan habis sehingga harus dibayar agar tidak mati pajak.
Mestinya, lanjut dia, seluruh pengguna plat merah taat akan pajak, sehingga bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. Apalagi saat ini Pemerintah Provinsi Sultra sedang mengejar target pendapatan melalui sektor pajak.
“Harusnya kita pemerintah memberikan contoh baik untuk membayar pajak. Kami ingin kendaraan yang jatuh tempo segera membayar, jangan di tunda-tunda kan ada anggaran disiapkan. Hasil pajak ini bukan untuk siapa-siapa tapi untuk pembangunan demi kemajuan daerah,” jelasnya.
“Kalau jumlah randis yang belum bayar pajak itu banyak sekali. Nanti kami ambilkan data lengkapnya, masih dalam proses identifikasi. Bapenda akan umumkan ke publik,” sambung dia.
Untuk diketahui, selain pajak kendaraan, saat ini tercatat baru 30 perusahaan yang wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Selain itu, banyak perusahaan yang belum melaporkan pajak pemanfaatan atau penggunaan air permukaan. Tercatat dari 99 perusahaan pengguna air permukaan, baru 14 perusahaan yang membayar pajak. (HS)