Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran Lewat PMK 56/2025

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 19:39 778 Admin HS

HALUANSULTRA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan baru efisiensi anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan efisiensi belanja negara tahun 2025 dan 2026, sejalan dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Ditetapkan pada Jumat, 8 Agustus 2025, PMK tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta tetap berorientasi pada prioritas pembangunan nasional. “Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah efisiensi belanja negara dalam APBN,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025.

Efisiensi anggaran diutamakan dari anggaran rupiah murni. Jika belum mencukupi, efisiensi dapat diambil dari sumber lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Adapun fokus efisiensi, Kementerian, Lembaga, dan Transfer Daerah Efisiensi anggaran dilakukan pada dua komponen utama, yakni belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Hasil efisiensi akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan koordinasi oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Namun, PMK 56/2025 menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional dasar kantor, serta pelayanan publik. Selain itu, pengurangan pegawai non-ASN tidak diperbolehkan kecuali karena kontrak berakhir atau evaluasi kinerja.

Transfer ke Daerah (TKD) Juga Dihemat Pada Pasal 17, PMK 56/2025 juga mengatur efisiensi terhadap TKD. Beberapa komponen yang menjadi target penghematan meliputi Dana untuk infrastruktur, Dana otonomi khusus dan keistimewaan daerah, Transfer yang belum memiliki alokasi spesifik, dan Dana non-prioritas untuk pendidikan dan kesehatan.

Jika termasuk dalam kategori efisiensi, TKD akan dicadangkan dan tidak disalurkan kecuali atas arahan Presiden. Menteri Keuangan memiliki kewenangan menentukan rincian alokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, maupun bidang tertentu. (Herald/HS)

Adapun jenis belanja yang menjadi target efisiensi antara lain:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, kajian dan analisis
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis
  • Honor kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan, souvenir, jasa konsultan
  • Sewa gedung, kendaraan, peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Perjalanan dinas, pemeliharaan, dan perawatan
  • Peralatan dan mesin
  • Infrastruktur
  • Sumber Efisiensi dan Prinsip Pelaksanaan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x