Vonis 1 Tahun Penjara, Sekda Kota Kendari Ditahan di Rutan Punggolaka

HALUANSULTRA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., Senin, 21 Oktober 2024. Penahanan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,- kepada Ridwansyah Taridala. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Kepada awak media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Aguslan SH. MH menjelaskan, Kejari melakukan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala terkait perkara tindak pidana korupsi berupa permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap/gratifikasi perihal proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk. “Kejari selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala, Sekda Kota Kendari,” ucapnya.

Ridwansyah Taridala, menggunakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Kendari.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala datang ke Kejari Kendari menggunakan mobil Fortuner putih dengan plat DT 1688 FF, ditemani penasehat hukumnya. Setelah mengenakan rompi tahanan, ia kemudian dibawa menggunakan mobil Innova menuju Lapas Kelas II A Kendari.

Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 yang sebelumnya membebaskan Ridwansyah Taridala dari dakwaan primer. (HS)

Tinggalkan Balasan