Kasat Lantas Polresta Kendari : 2.158 Pengendara Terekam Kamera ETLE Terobos Lampu Merah

HALUANSULTRA.ID,KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari merilis ribuan pelangaran pasca pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, sejak September hingga 11 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, jumlah pelanggaran saat diberlakukan ETLE bermacam-macam. Mulai dari tidak menggunakan helm 641 pelanggaran, lalu menerobos lampu merah 2.158 pelanggaran, serta tidak menggunakan sabuk pengaman 180 pelanggaran.

“Jadi yang melanggar ini kami belum penindakan. Kita masih melakukan sosialisasi selama 1 bulan ke depan. Jadi hanya masih dalam bentuk teguran saja. Namun surat para pelangar tetap kami layangkan dalam konfirmasi,” ujar Rudika, Selasa (11/10/2022).

Kata Rudika, untuk pelanggaran terbanyak berada di perempatan lampu merah di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Bande, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.”Dan untuk para pengendara yang menggunakan plat palsu memang susah diidentifikasi namun kami sudah mempersiapkan tim sifatnya mengidentifikasi apabila disinyalir adanya plat imitasi,”jelasnya.

Reporter : Krismawan

Tinggalkan Balasan