Malas Bayar Pajak, Tim Gabungan Siap Operasi Kendaraan Dinas di Setiap Kantor OPD Sultra

HALUANSULTRA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyiapkan tim gabungan melalui unit Pelayanan Teknik Badan wilayah Kota Kendari, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melaksanakan Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor-kantor Perangkat Daerah/Biro Lingkup Pemerintah Provinsi. Operasi ini diagendakan dimulai pada Minggu kedua Bulan November sampai dengan Bulan Desember 2024.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, mengungkapkan operasi ini sesuai dengan surat yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi yang ditembuskan kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan inspektorat.

Sasarannya, dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bennotor serta tertib administrasi kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor.

“Tunggakan pajak kendaraan dinas tentu merupakan kelalaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, karena belum melunasi. Sebab anggaran pajak kendaraan setiap tahun otomatis telah ada dalam penganggaran, baik di Bagian Umum Setda dan OPD yang bersangkutan,” ujar Kepala Bapenda.

Data terbaru per Oktober 2024 dari Bapenda Sultra, terdapat 2069 kendaraan dinas yang digunakan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Menurut Kepala Bapenda, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar mensosialisasikan kepada ASN dan Non ASN di lingkungan kerja masing – masing, untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, dan mempersiapkan kelengkapan dokumen kendaraan bermotor dimaksud.

“Hasil pelaksanaan operasi kepatuhan PKB akan kami dilaporkan kepada Pj. Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta menjadi bahan pertimbangan penyaluranTunjangan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP),” jelas Kaban.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor di Sultra mencapai 860.479 unit. Dari total tersebut, per Oktober 2024 terdapat 151.610 unit atau 21 persen kendaraan saja yang patuh membayar pajak, artinya ada 708.865 kendaraan belum bayar pajak. Parahnya, jumlah tersebut termasuk kendaraan dinas OPD di 17 Kabupaten dan Kota.

“Khusus untuk kendaraan dinas, kita identifikasi dan harus berani. Ini kan sistem satu data, nanti dilihat kembali ke Bapenda jumlahnya berapa yang belum bayar atau menunggak,” kata Andap, di Kantor Gubernur.

Pj Gubernur Sultra pun meminta kepada seluruh pemerintah daerah dan OPD untuk membayar pajak kendaraan dinas. “Kepada Pj Bupati di Sultra tolong cek kembali pajak kendaraan dinas, jangan hanya bisa makai saja,” tegas Andap. (Imn/HS)

Tinggalkan Balasan