HALUANSULTRA.ID – Sebanyak 24.955 kendaraan dinas milik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pembayaran pajak. Nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi bahkan mencapai Rp 23,1 miliar. Berdasarkan data yang diterima HALUANSULTRA.ID, per 30 September 2024, dari total 24.955 randis tak patuh membayar, 18.412 merupakan roda dua, dan 6.543 roda empat.
Ada pun tunggakan tiga besar terbanyak untuk roda dua dan empat, pertama kendaraan dinas Pemprov Sultra berjumlah 3.133 unit dengan jumlah tunggakan Rp 3,7 miliar. Disusul Pemerintah Kota Kendari 1.874 unit menunggak pem bayaran Rp 2,1 miliar. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Pemda Konawe Utara sama-sama menunggak mencapai Rp 1,8 miliar. (Selengkapnya lihat gambar di atas).
“Kami minta untuk seluruh Kendaraan Dinas yang belum bayar pajak, segera lakukan pembayaran. Harusnya kita pemilik Randis, memberi contoh baik kepada masyarakat,” ujar Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, Senin 11 November 2024.
Ia mengaku Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka tunggakan pajak kendaraan di Sultra. Bahkan Bapenda telah bersurat hingga memprogramkan pengecekan tunggakan pajak ke masing-masing kantor OPD.
“Persoalan ini perlu diusut dan diperjelas, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif memiliki anggaran untuk membayar pajak sesuai ketentuan,” tegas Mujahidin.
“Tunggakan memang sangat banyak. Ini tentu juga menjadi PR kami, untuk mengecek kendaraan mana yang sudah menjadi bangkai dan tidak lagi digunakan, dan mana yang sengaja tidak mau membayar hingga menunggak terus menerus,” sambung Kepala Bapenda.
Sementara, Kasubid Pengolahan Data dan Pelaporan Pendapatan, Jumardin Radib, SE, MM mengungkapkan, data tunggakan tersebut dihitung sejak tujuh tahun terakhir. “Jadi total tunggakan Rp 23,1 M itu ada yang menunggak 1 tahun, 2 tahun hingga 7 tahun,” ujar Jumardin, Senin 11 November 2024.
Kata dia, mestinya pajak seluruh randis dibayar tepat waktu, apalagi saat ini banyak kemudahan dalam pembayaran. Jika dahulu pemilik kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat, kini ada sejumlah alternatif digital yang lebih praktis.
“Kalau mau bayar sudah banyak tempat. Sekarang ini juga kita tidak perlu antre lagi untuk membayar pajak. Sudah ada aplikasi, salah satunya aplikasi Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang diluncurkan untuk memberi kemudahan warga dalam membayar pajak kendaraan,” katanya.
Apalagi, Jumardin menambahkan, proses pembayaran tepat waktu tentu akan berdampak positif untuk pembangunan dan kemajuan daerah.
“Jika terlambat juga tentu akan dikenakan denda, dan berpotensi mengalami beberapa dampak, seperti terancam tidak mendapat santunan kecelakaan, kena tilang polisi dan lainnya,” tutupnya. (HS)