brwonte

Batas 15 Desember, Bapenda Sultra Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak

HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sejak 15 November hingga 15 Desember 2024.

“Saya imbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan masih menunggak, atau yang belum membayar pajak tahun ini dan tahun sebelumnya, saya harapkan dapat memanfaatkan program ini,” tegas Kepala Bapenda Sultra, Mujahiddin, Selasa 26 November 2024.

Mujahiddin menjelaskan bahwa ada beberapa poin relaksasi dalam program pemutihan tersebut, mencakup bea balik nama pajak kendaraan bermotor, lalu bebas denda PKB dan lainnya. Untuk itu, Mantan Kepala Inspektorat Pemda Konsel ini mengajak masyarakat, segera memanfaatkan kesempatan ini karena program yang sama, tidak akan diadakan tahun depan.

Selain itu lanjut Kepala Badan, mengikuti program pemutihgan tidak hanya mendapatkan keringanan finansial, tetapi juga merasa lebih aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya karena kewajiban pajak telah terpenuhi.

“Jangan lupa, program ini hanya berlaku batas 15 Desember 2024. Manfaatkan sekarang juga dan nikmati kemudahan serta keuntungannya,” katanya.

Suasana kantor Samsat Kota Kendari. Foto : Dok.

Dikatakan Mujahidin, selain di Samsat, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, saat ini bisa memanfaatkan fasilitas lainnya seperti di Gerai Samsat, Mall Pelayanan Publik, atau melalui berbagai platform digital yang sudah disediakan seperti baik melalui Bank Sultra juga Signal.

Ada pun syarat pemberian keringanan dan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaran bermotor, lanjut Kepala Bapenda, wajib jaka melampirkan foto copy KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli. Jika hilang membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, BPKB asli atau foto copy.

“Ya batas waktu 1 bulan ini tentu masyarakat saya harapkan bisa memanfaatkan program pemutihan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengeluarkan surat keputusan program pemberian keringanan pembebasan denda/sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Surat bernomor : 100 331/430/2024 tersebut telah ditandatangi oleh Pj Gubernur.

Program ini hanya berlaku untuk 2024. Sebab untuk keringanan tahun 2025 membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena sudah ada pemberlakukan opsen pajak. (HS)

Tinggalkan Balasan