HALUANSULTRA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggandeng sejumlah pihak membentuk tim pembinaan indikasi geografis. Program ini penting demi memperkuat perlindungan hukum terhadap produk-produk yang memiliki nilai khas lokal, seperti mete Muna dan jeruk Siompu.
Pembentukan tim pembinaan indikasi geografis tersebut, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Sultra oleh Sekda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dihadiri Kadiv Pelayanan Hukum, Kamar Dagang dan Industri (Wakil Ketua), dan Universitas Haluo Oleo.
Mewakili Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D mengatakan, pembentukan Tim Pembinaan Indikasi Geografis (IG) di Sulawesi Tenggara merupakan langkah strategis, untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Dengan adanya tim ini, diharapkan dapat memperkuat plindungan hukum terhadap produk-produk yang memiliki nilai khas lokal yang ada di Bumi Anoa,” ucap Sekda Sultra, Rabu (4/12/2024), di Kendari.
Menurut Sekda Sultra,
Asrun Lio menjelaskan, Tim Pembinaan IG terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.
Melalui kolaborasi ini, kata dia, tim akan bertugas untuk melakukan sosialisasi mengenai manfaat IG, branding dan marketing, membantu proses pendaftaran produk, serta memberikan pelatihan kepada petani dan produsen lokal, tentang cara mempertahankan kualitas produk agar sesuai dengan standar IG.
Adanya pembentukan tim ini, diharapkan Sulawesi Tenggara dapat memanfaatkan potensi produk lokal secara maksimal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi berbasis komunitas, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Selain itu, keberadaan IG juga diharapkan dapat menarikperhatian pasar nasional dan internasional terhadap produk-produk unggulan daerah,” harapnya. (HS)