HALUANSULTRA.ID – Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bank Sultra, Cabang Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Ada pun tiga tersangka tersebut yaitu SP menerima Rp 2,4 miliar. Kemudian TS, mendapat aliran dana Rp 1,5 miliar dan MA Rp1,9 miliar. ” Jadi dalam kasus ini para tersangka ini menggelapkan sebanyak Rp 9,5 miliar periode tahun 2017-2021. Nah, Polda telah mengamankan uang hasil korupsi Rp 1,4 miliar,” beber Didik, Kamis (29/9/2022).
Eks Kapolresta Kendari ini mengungkapkan, untuk modus tersangka, mereka melakukan penarikan dan transfer fiktif dana yang ada di khas Bank Sultra Cabang Wawonii, Konkep. Tersangka utama dalam kasus korupsi ini sudah vonis dan inkrah di Pengadilan. Adapun nominal uang yang digelapkan tersebut, Rp 775 juta disita dari berinisial IJP . Kemudian tersangka DS yang disita Rp 300 juta dan Rp 324,5 juta dari tangan DS,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (HS)