
HALUANSULTRA.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti maraknya penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian yang mengakibatkan korban jiwa, baik sesama polisi maupun warga sipil.
Perhatian ini muncul menyusul beberapa kasus penembakan, termasuk tewasnya seorang pelajar di Semarang, Jawa Tengah. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, menyebut kasus-kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap anggota Polri, yang rentan menyalahgunakan wewenang.
“Saat ini kita berada dalam situasi darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertajuk Darurat Reformasi Polri, Minggu 8 Desember 2024.
Arif mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api di tubuh Polri. Menurutnya, tidak semua fungsi kepolisian memerlukan senpi, terutama di bidang pelayanan masyarakat seperti Korlantas dan unit Sumber Daya Manusia.
“Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian? Saya kira ini penting untuk dipertimbangkan. Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat sebenarnya tidak memerlukan senjata api,” ucapnya. Arif juga menyoroti terjadinya extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sebagai bukti bahwa penggunaan senpi secara berlebihan masih menjadi masalah serius.
“Kita melihat pendekatan militeristik yang sering dilakukan polisi hari ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi Polri yang seharusnya demokratis dan menghormati hak asasi manusia,” tambahnya.
Dalam satu bulan terakhir, sejumlah kasus penembakan melibatkan anggota Polri menjadi sorotan publik :

Tidak ada komentar